Kasus Tambang Ilegal
Mahfud MD Angkat Bicara, Sebut Setoran Uang Miliaran ke Mabes Polri Harus Diusut Tuntas
Mahfud MD, Menko Polhukam RI angkat bicara soal terkuaknya misteri penyetoran uang miliaran rupiah yang kini viral di media sosial.
Dan, video testimoni Ismail Bolong itu kini viral di media sosial.
Kini tersiar kabar bahwa video testimoni Ismail Bolong itu diambil di sebuah hotel di Balikpapan. Isinya soal penyetoran uang hasil tambang ilegal ke jenderal bintang tiga Mabes Polri.
Ismail Bolong memberikan video testimoni pada Februari 2022. Kini Ismail Bolong menarik ucapannya itu.
Ia mengaku terpaksa membuat testimoni soal setoran sampai viral, karena mendapat intimidasi dari enam orang utusan Mabes Polri.
Baca juga: Permintaan Hotman Paris Direspon Cepat Mabes Polri: Penyekab ART Ditangkap,Sang Pengcara:Terimakasih
Mengenai bisnis tambang ilegal yang ditekuninya selama ini, IsmaiI Bolong tak menampiknya.
Bahwa selama ini, Ismail Bolong mengelola sendiri tambang batu bara di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam video yang beredar, Ismail Bolong menjadi pengepul dan meraup untung dari penjualan konsesi tambang batu bara ilegal kisaran Rp 5 sampai Rp 10 miliar setiap bulan.
Keuntungan itu ia dapat sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Selama tambang ilegalnya beroperasi dan aman secara hukum, Ismail Bolong berkoordinasi dengan perwira tinggi Polri.
Berikut sederet fakta Ismail Bolong yang membuatnya viral dan institusi Polri kembali tercoreng.
Setor Rp 6 Miliar ke Kabareskrim
Ismail Bolong dalam video testimoninya mengaku telah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan menyetor uang Rp 6 miliar.
Tiga kali ia menyetorkan uang Rp 6 miliar kepada petinggi Polri tersebut yang tidak lain Komjen Agus Andrianto.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali,” ungkap Ismail seperti dilansir TribunKaltim.
Setoran pertama Ismail berikan pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, berikutnya pada Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan terakhir pada November 2021 sebesar Rp 2 miliar.