Berita Timor Tengah Utara

Perwakilan Ombudsman RI NTT Lakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Dinkes TTU

Proses penilaian yang berlangsung pada, Jumat, 5 November 2022 ini, dilaksanakan oleh asisten Perwakilan Ombudsman NTT.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT saat melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Jumat, 5 November 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG. COM, KEFAMENANU - Tim Pengawas Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Ombudsman NTT ) melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Proses penilaian yang berlangsung pada, Jumat, 5 November 2022 ini, dilaksanakan oleh asisten Perwakilan Ombudsman NTT, Hendrik Ronald Adoe dan Siti Kosum.

Plt Kepala Dinas Kesehatan TTU, Robert Tjeunfin saat diwawancarai mengatakan, dalam upaya meningkatkan dan memperbaiki pelayanan publik Dinas Kesehatan Kabupaten TTU menyediakan sarana prasarana pendukung serta alur pelayanan yang baik.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Nifutasi, Kejari TTU Tempuh Langkah Restorative Justice

"Yang terpenting adalah waktu tunggu pelayanan, sehingga orang yang mengurus tidak menunggu lama-lama," ungkapnya.

Dinas Kesehatan TTU, kata Robert, memiliki 5 produk pelayanan umum yang tersebar di tiga bidang. 

Ia menerangkan, pelayanan terbanyak di Dinkes TTU adalah proses pengurusan izin STR disiplin untuk Tenaga Kesehatan, rekomendasi pengurusan izin pembangunan apotik, rekomendasi pengurusan izin lain sehat untuk penerbitan sertifikat laik sehat rumah makan dan restoran  dan layanan rekomendasi laik sehat penerbitan sertifikat laik izin depot air minum.

Dikatakan Robert, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik Dinas Kesehatan Kabupaten TTU menyediakan layanan receptionist, layanan pengaduan secara offline dan online, pelayanan untuk disabilitas, ruang baca, ruang bermain anak, ruang menyusui untuk ibu-ibu, 

Ia menegaskan bahwa, waktu tunggu setiap pelayanan di Dinas Kesehatan Kabupaten TTU paling lama 10 hingga 15 menit. 

Sementara itu asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi  NTT, Hendrik Ronald Adoe menjelaskan kunjungan yang digelar pada kesempatan tersebut yakni dalam rangka penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga: DPRD TTU Belajar Tata Kelola Pariwisata di Belu

Sekitar 9 instansi yang dijadikan sebagai sampel untuk proses penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Timor Tengah Utara

Sembilan instansi tersebut mencakup 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lima dinas, Polres serta Kantor Pertanahan.

Indikator penilaian tersebut berkaitan dengan pengawasan pelayanan publik. Hal ini merujuk pada tugas Ombudsman yakni pengawasan dan pengaduan.

"Saat ini kita melakukan pengawasan terhadap standar pelayanan publik," tukas Hendrik.

Ia mengakui bahwa, pihaknya hanya bertugas mengumpulkan data, informasi dan dokumen. Sementara hasil analisis terkait standar pelayanan publik akan dilakukan oleh tim yang lain. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved