Berita Kota Kupang
BREAKING NEWS : Polisi Amankan Karyawan BUMN Bersama Dua Rekannya Pesta Narkoba di Kupang
Tiga pelaku pengguna narkoba jenis shabu tersebut berinisial HY (33) berstatus karyawan BUMN, sedangkan dua rekannya AKM (35).karyawan swasta
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengamankan salah seorang oknum Pegawai BUMN bersama dua rekannya sementara menggunakan narkotika jenis shabu di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tiga pelaku pengguna narkoba jenis shabu tersebut berinisial HY (33) berstatus karyawan BUMN, sedangkan dua rekannya AKM (35).karyawan swasta, serta MH (30) karyawan swasta.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT, AKP Gregorius Saonah bersama dua anggotanya yang melakukan penangkapan pada Sabtu 2 November 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.
Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 6 November 2022, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa Tim Ditresnarkoba Polda NTT mendapatkan laporan masyarakat bahwa adanya perbuatan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca juga: Kasus Narkoba di NTT, Sam Haning: Sudah Saatnya Pemerintah NTT Siapkan Rumah Rehabilitasi
Kemudian Tim Ditresnarkoba melakukan pemantauan selama beberapa waktu, hingga melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang sementara asyik berpesta narkoba di wilayah Alak.
Dari tangan ketiga pelaku, Tim Ditresnarkoba Polda NTT menyita sejumlah barang bukti antara lain satu paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil, satu buah bong dari botol aqua kecil, satu buah tutup bong dengan pipet warnah putih, satu buah tutup bong dengan pipet warnah hitam, 1 (satu) buah pemantik merk alfa mart berwarna merah, serta tiga unit ponsel.
Terhadap tiga pelaku tersebut telah diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 juncto pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a, UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS