Berita Rote Ndao
Kasat Reskrim Rote Ndao : Kami Masih Selidiki Tambang Pasir Ilegal
berdasarkan atensi dari Bapak Kapolri terkait penambangan. Yang disebutkannya, ada yang sedang ditangani
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) menyelidiki laporan informasi terkait dugaan penambangan pasir ilegal atau tanpa mengantongi surat izin di wilayah Rote Ndao.
Berikut beberapa informasi terkait tambang pasir ilegal yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH saat bertemu dengan sejumlah media di Mapolres Rote Ndao pada Jumat, 04 November 2022.
"Kami telah mengambil langkah penertiban demi menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, terkait dugaan penambangan pasir secara ilegal," ungkap Iptu Yeni.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Balita yang Meninggal di Rote Ndao Belum Bisa Diagnosa
Ia melanjutkan, tindaklanjut ini juga berdasarkan atensi dari Bapak Kapolri terkait penambangan. Yang disebutkannya, ada yang sedang ditangani dan masih dalam proses penyelidikan.
"Kami juga perlu berkoordinasi dengan pihak ESDM Provinsi NTT, karena ahlinya dalam hal izin penambangan pasir ada di Kupang," katanya.
Kemudian, adanya dugaan penambangan pasir ilegal di Rote Ndao, Iptu Yeni menyebutkan, laporan informasi pertama datang di tanggal 21 Agustus 2022, terkait dengan penambangan pasir tanpa izin di wilayah Rote Timur, Desa Faifua (Manuoen) dan di Namoho, Kecamatan Rote Tengah.
Berikutnya, pada tanggal 09 September 2022 adanya laporan informasi terkait dugaan penambangan pasir ilegal di daerah Batupulo, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur.
"Nah ini dalam proses penyelidikan kami," tandasnya.
Baca juga: Ansy Lema Beri Bimtek Manajemen Pemeliharaan Sapi Buat Peternak di Rote Ndao
Selanjutnya, dari tanggal 2 November 2022, pihaknya melakukan pemeriksaan. Dirinya memberi perintah kepada unit Resmob untuk melakukan pemeriksaan tambang pasir tradisional di wilayah Rote Tengah.
Namun saat itu, lanjut Iptu Yeni, tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir. Pihaknya hanya menemukan gundukan-gundukan pasir.
"Terus berikutnya tanggal 3 November 2022, saya pimpin langsung dengan teman-teman dari unit Tipiter dan Resmob, kita melakukan pengecekan yang pertama di wilayah tambang yang pemiliknya adalah Pak Beni Mulik," jelasnya.
Lokasi tambang tersebut, dikatakan Iptu Yeni, berada di Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur.
Sayangnya, saat Iptu Yeni bersama tim tiba di lokasi, Beni Mulik tidak ada, sedang berada di Kupang, hanya ada anaknya yang menjaga di tempat tersebut.
Baca juga: Lulus Ujian Online, 66 Panwascam di Rote Ndao Ikut Tes Wawancara
Berita Rote Ndao
Kasat Reskrim
Tambang Pasir Ilegal
POS-KUPANG.COM
Rosalina Woso
Pos Kupang Hari Ini
Pilkada Kota Kupang 2024, Jefri Riwu Kore Lewat Jalur Independen, Sudah Kantongi 100 Ribu KTP |
![]() |
---|
Sebagian Guru dari Komunitas 1000 Guru Kupang Gelar TnT di Rote Ndao |
![]() |
---|
Etnis Bali di Rote Ndao Berbagi Kasih untuk Korban Bencana Rumah Terbakar |
![]() |
---|
Gandeng Insan Media, BNNK Rote Ndao Adakan Workshop Menuju Ronda BERSINAR |
![]() |
---|
KPU Rote Ndao Verifikasi Faktual 9 Partai Politik Secara Door to Door |
![]() |
---|