Berita Nasional

Mahfud MD Siap Berdebat, Hary Tanoe Protes Siaran TV Digital

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku siap berdebat dengan pihak mana pun yang protes atas kebijakan migrasi TV Analog ke TV Digital.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengaku siap berdebat dengan pihak mana pun yang protes atas kebijakan migrasi TV Analog ke TV Digital.

Hal tersebut disampaikannya merespons surat terbuka yang dilayangkan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait pemadaman siaran TV Analog.

Mahfud juga siap menghadapi pelaporan atau tuntutan hukum terkait kebijakan migrasi TV Analog ke TV Digital. Menurutnya hal itu merupakan hak setiap warga negara.

"Ya silakan aja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," kata Mahfud saat ditemui awak media di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat 4 November 2022.

Mahfud menyebut perihal peralihan TV Analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) itu sejatinya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karenanya, peralihan tersebut sejatinya sudah jadi kebijakan yang harus ditaati oleh pemerintah dan swasta dalam hal ini penyelenggara siaran televisi.

Baca juga: Konglomerat TV Swasta Protes Analog Switch Off

"MK (Mahkamah Konstitusi) enggak batalkan itu. Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO (analog switch off) ini sudah jadi kebijakan. Ini bukan kebijakan baru. Putusan MK berlaku ke depan, tidak bisa berlaku surut. Nah ini sudah berlaku sebelum ada UU, putusan MK prospektif lah putusan MK itu, kita enggak khawatir soal itu. Mari kita yang baik aja untuk kebaikan bangsa dan negara," ucap Mahfud.

Tak hanya itu, menurut Mahfud kebijakan perihal peralihan dari analog ke digital ini juga merupakan mandat dari International Telecommunication Union (ITU) atau persatuan telekomunikasi internasional.

Hal itu semata kata Mahfud, untuk mendukung penerapan masyarakat lebih digital dan akhirnya hanya mengeluarkan biaya murah. "Persatuan telekomunikasi internasional mengatakan harus segera agar masyarakat teknologinya bagus dan pada akhirnya lebih murah," tukas Mahfud.

Mahfud mengeklaim, hampir seluruh masyarakat sudah siap menghadapi migrasi televisi. Bahkan, menurutnya jumlahnya hampir mencapai 98 persen. Namun, jika masih ada masyarakat yang tak siap, pemerintah disebut sudah punya solusinya.

"Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap, datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen dari Jabodetabek. Dan 209 kabupaten kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," imbuh dia.

Sebelumnya Hary Tanoesoedibjo melayangkan surat terbuka kepada pemerintah. Ia memprotes terkait pemadaman siaran TV analog dan menyebut ada ancaman dari Menko Polhukam Mahfud MD. MNG Group sendiri merupakan grup media yang terdiri dari RCTI, MNCTV, INews, dan GTV.

Baca juga: Tiga Tahap Suntik Mati TV Analog, Berlaku Mulai 30 April, Masyarakat Beralih ke TV Digital

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," tulis pengusaha yang akrab disapa HT ini dalam akun instagram pribadinya.

HT mengatakan, pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off. Sehingga menurutnya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.

"MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," ujarnya.

HT mengatakan akan mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah, atas kebijakan tersebut.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (tribun network/riz/mam/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved