KKB Papua

KKB Papua - Bendera Bintang Kejora Berkibar Saat Pemakaman Jenazah Filep Karma

Pemakaman jenazah tokoh pejuang kemerdekaan Papua, Filep Karma diwarnai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora si Kota Jayapura.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Alfons Nedabang
THETPN-PBNEWS
Tokoh pejuang kemerdekaan Papua, Filep Karma digotong masa dan simpatisannya. Filep Karma meninggal dunia akibat tenggelam di laut. Pemakaman jenazah Filep Karma diwarnai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora. 

“Filep berdiri untuk keadilan, demokrasi, untuk perdamaian dan perlawanan tanpa kekerasan. Meskipun demikian, dia dipenjara selama 11 tahun karena mengibarkan bendera Bintang Kejora, kita bisa melihat bagaimana Indonesia memperlakukan pembawa damai," demikian pernyataan TPNPB-OPM Sorong Samarai.

"Bahkan sekarang, mereka tidak bisa membiarkan kita berduka dengan tenang. Saat ribuan orang Papua turun ke jalan untuk menghormati Filep Karma sebagai seorang ayah, tentara dan polisi Indonesia menghalangi jalan mereka dengan persenjataan berat. Saat para pendukung mengucapkan perpisahan terakhir mereka sambil membawa peti mati Filep ke rumahnya, polisi merampas bendera Bintang Kejora mereka."

Menurut TPNPB-OPM, tanggapan ini menunjukkan rasisme endemik di jantung pendudukan Indonesia.

Filep Karma menghabiskan hidupnya untuk berjuang. Mereka melihat kita ‘monyet’ – sebagai ‘setengah binatang’ , seperti yang dijelaskan dalam bukunya. Pertanyaan besarnya adalah: bagaimana Filep mati? Kami tahu dia tenggelam dengan berempat intelejen negara Indonesia TNI.

Kami tahu bahwa ada empat orang intelijen TNI bersamanya ketika dia meninggal, tetapi kami tidak tahu apakah ada di antara mereka yang memberikan kesaksian.

"Kita juga tahu bahwa militer Indonesia membunuh secara sistematis melenyapkan orang West Papua yang berjuang melawan. Kadang-kadang mereka akan membunuh kita di depan umum, seperti Theys Eluay dan Arnold Ap, yang dibunuh dan mayatnya dibuang di pantai tempat Filep meninggal sekarang," demikian TPNPB-OPM Sorong Samarai. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved