Kapal Cantika 77 Terbakar

Kapal Cantika 77 Terbakar, Pengamat Hukum Mikael Feka Nilai Penetapan Tersangka Sudah Tepat

Penyidik dapat dapat mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain misalnya kepada pihak syahbandar,

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ BASARNAS KUPANG
Tim Rescuer Basarnas Kupang melakukan Operasi SAR Hari kelima Pencarian para korban tenggelam di lokasi sekitar tenggelamnya KM Cantika Express 77, Jumat 28 Oktober 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Hukum Pidana Universitas Widya Mandira Kupang, Mikael Feka, S.H.,M.H. menilai penetapan Nahkoda Kapal Cantika 77 sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT menjadi langkah yang tepat dan patut diapresiasi.  

Selanjutnya penyidik dapat dapat mengembangkan penyidikan terhadap pihak lain misalnya kepada pihak syahbandar, dan pihak lain yang bertanggungjawab atas kasus Kapal Cantika 77 Terbakar.

Apabila Syahbandar sejak awal mengetahui ketidaklayakan kapal namun tetap membiarkan kapal tersebut berlayar dan/atau syahbandar tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik maka syahbandar dapat diminta pertanggungjawaban pidana.

Jika dalam faktanya bahwa ketersediaan alat pelampung tidak seimbang dengan jumlah penumpang maka kemungkinannya adalah penumpang melebihi kapasitas atau ketersediaan pelampung di dalam kapal tersebut tidak cukup atau tidak sesuai dengan kapasitas kapal. 

Begitu pula dengan alat pemadam kebakaran apakah ada namun tidak atau kurang berfungsi atau ketiadaan alat pemadam kebakaran. Hal ini menjadi tanggung jawab nahkoda dan juga syahbandar selaku pejabat yang berwenang untuk memastikan kelaikan kapal maupun oleh pengusaha kapal apabila mengetahui kondisi tersebut namun tetap membiarkan kapal Cantika 77 berlayar. 

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Minta Perbaikan Layanan Pada Penumpang

Syahbandar sebagai pejabat tertinggi dalam kepelabuhan tentunya memiliki kewenangan yang besar yang diberikan oleh aturan hukum Indonesia, oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Salah satu tugas penting dari Syahbandar adalah mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan, dan ketertiban di pelabuhan. Jika hal tersebut di atas tidak dijalankan maka bisa berdampak hukum bagi syahbandar.

Saya harapkan penyidikan dapat dilakukan secara holistik sehingga dapat mengungkap kesalahan-kesalahan apa saja yang terjadi dan dari hasil penyidikan itulah dapat menentukan lebih lanjut siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Semoga proses hukum ini berjalan transparan dan profesional demi keadilan. Dan ke depan dunia pelayaran kita semakin baik. (CR14)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved