Kapal Cantika 77 Terbakar
Kapal Cantika 77 Terbakar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Minta Perbaikan Layanan Pada Penumpang
Permintaan perbaikan tersebut dikemukakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT agar kedepan tidak terjadi lagi kejadian yang sama seperti Kapal Cantika
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton meminta kepada otoritas pelabuhan untuk melakukan perbaikan regulasi dan layanan terhadap masyarakat yang menggunakan transportasi laut di NTT.
Permintaan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton disampaikan dalam diskusi bersama DPD LIPI NTT dalam kegiatan bertajuk "Menelaah Tragedi Kemanusiaan KM Cantika Express 77 Kupang-Kalabahi, di Ruang rapat Yayasan UKAW Kupang, Selasa 2 November 2022.
Permintaan perbaikan tersebut dikemukakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT agar kedepan tidak terjadi lagi kejadian yang sama seperti Kapal Cantika 77 Terbakar.
Selain permintaan perbaikan regulasi dan layanan, Darius pun meminta terhadap para korban, pihak-pihak yang berwenang dapat bertanggung jawab, khususnya pemilik kapal.
Menurut dia, tanggung jawab itu dapat diberikan dalam bentuk uang, barang maupun dengan bentuk apa pun.
Ia menegaskan sekaligus mengharapkan agar tanggung jawab terhadap korban bukan saja dana santunan Rp 50 juta dari Jasa Raharja, melainkan dari pemilik kapal.
Ia menilai kekurangan dari peristiwa kemanusiaan itu ialah tidak adanya otoritas yang menyampaikan kepada publik tentang permohonan maaf maupun turut berbela sungkawa terhadap korban dan keluarga.
Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, DPD PIKI NTT Gelar Diskusi Publik Secara Akademik
"Mungkin penyampaian-penyampaian itu ada, tapi terlambat," jelasnya
"Saya sudah sampaikan sebelumnya mesti pemilik kapal segera mengambil langkah untuk tanggung jawab secara moral, permintaan maaf dan lain-lainnya. Begitu juga otoritas pelabuhan seperti KSOP yang harus mengambil sikap bagi para korban," katanya lagi
Ia menegaskan, sebagai pemerintah harus bertanggung jawab pada peristiwa kemanusiaan tersebut.
"Sebagai pemerintah, kita harus bertanggung jawab. Pemerintah seperti regulator yang berwenang dalam pengawasan terhadap peristiwa tersebut," tambahnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS