Polres Kupang

Tingkatkan Mutu Pelayanan, Kapolres Kupang Tandatangan Pakta Integritas Dengan Para Kanit

Pakta Integritas salah satu komitmen Polri meningkatkan mutu pelayanan dengan menghindari aksi  dan  sikap tak terpuji yang mencoreng Polri.

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
POS KUPANG.COM
PAKTA INTEGRITAS -Kapolres Kupang, AKBP Irwan Arianto menyaksikan penandatanganan akta integritas di Mapolres Kupang, Jumat, 29 Oktober 2022. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Gerardus Manyela

POS KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kepolisian Resor Kupang,  AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H memimpin langsung acara penandatanganan Pakta Integritas dengan para Kanit Pengemban Fungsi Pelayanan,  baik fungsi Reskrim maupun Satuan Lalu Lintas di Polres Kupang, Jumat, 28 Oktober 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Lobi Lapangan Tembak Stefanus Pekuwali Polres Kupang,  dihadiri Kasat Reskrim, Iptu Lufthi D Aditya, S.T. K,S.I.K, M.H dan Kasat Lantas, Iptu Yohana Endah Neno serta para Kanit dari Satuan Lalulintas  dan Reskrim Polres Kupang dan jajaran.

Pakta Integritas yang ditanda tangani ini dibagi dalam dua bidang tugas  yaitu Tugas Pelayanan pada Satuan Lalu Lintas dan bidang tugas Fungsi Reserse dan Kriminalitas (Reskrim).

Dalam rilis yang diterima POS KUPANG.COM, Sabtu, 30 Oktober 2022, Kapolres Irwan menjelaskan penandatangananPakta Integritas  merupakan salah satu komitmen Polri meningkatkan mutu pelayanan dengan menghindari aksi  dan  sikap tak terpuji yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri.

Baca juga: Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto Minta Anggota Humanis Saat Laksanakan Operasi Zebra Turangga

"Penandatanganan Pakta Integritas ini dilakukan guna menunjukkan komitmen Polri meningkatkan mutu pelayanan dengan menjauhi sikap tak terpuji yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri, " terangnya.

Sebanyak 21 Kepala Unit (Kanit) dari Sat Lantas dan Fungsi Reskrim    turut membubuhkan tanda tangannya di atas dokumen Pakta Integritas tersebut

Dokumen yang memuat pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan aksi yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto Beri Apresiasi Pesparani Katolik Aman dan Sukses

Pakta Integritas ini dituangkan ke dalam sebuah dokumen Pakta Integritas yang berisikan; 
a. Fungsi Lalu Lintas : 

1.  Memberikan pelayanan masyarakat secara profesional, objektif, proporsional, untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

2.  Tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat terutama dalam pelayanan penerbitan SIM.

3.  Meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan publik dan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri.

4.  Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran lalu lintas serta tidak mempersulit penanganan kasus laka lantas berikut barang buktinya harus sesuai dengan standar operasional prosedur.

5.  Menciptakan ruang pelayanan yang ramah dan nyaman dengan ketulusan memproses laporan masyarakat sesuai dengan standar pelayanan publik.

Halaman
12
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved