Polres Kupang
Tingkatkan Mutu Pelayanan, Kapolres Kupang Tandatangan Pakta Integritas Dengan Para Kanit
Pakta Integritas salah satu komitmen Polri meningkatkan mutu pelayanan dengan menghindari aksi dan sikap tak terpuji yang mencoreng Polri.
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
7. Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
8. Bila saya melanggar hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Fungsi Reskirm berisikan :
1. Menegakan hukum dengan mengedepankan empati, profesional, objektif, proporsional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
2. Tidak akan meminta atau menerima gratifikasi secara langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan penyelesaian tindak pidana.
3. Tidak akan memberikan perlindungan/backingan dan terlibat dalam kegiatan segala bentuk Tindak Pidana.
4. Berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penyelesaian perkara pidana dengan tidak mempersulit, tidak mencari kesalahan bila tidak ditemukan adanya tindak pidana.
5. Mengutamakan kepentingan korban dan megedepankan pertimbangan penyelesaian Restoratif Justice sesuai kearifan lokal, kepentingan bangsa dan negara.
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana.
7. Melaksanakan tugas dengan memberikan suri tauladan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
8. Bila saya melanggar hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Usai penandatanganan Pakta Integritas, Kapolres Irwan kembali menekankan untuk tidak mencari-cari kesalahan masyarakat, tidak rekayasa kasus dan tingkatkan soliditas serta kerja sama dan bekerja dengan penuh Integritas.
" Jangan mencari-cari kesalahan masyarakat, tidak boleh rekayasa kasus dan tingkatkan soliditas serta kerja sama dan bekerja dengan penuh Integritas," terangnya.(*)
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS