Kapal Cantika 77 Terbakar

Kapal Cantika 77 Terbakar, Jasa Raharja NTT Jamin Korban Dari Data Yang Bisa Dipertanggungjawabkan

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat, menjelaskan, pihaknya dalam tahap melakukan koordinasi untuk menyatukan data korban Kapal Cantika

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat menjamin Korban Dari Data Yang Bisa Dipertanggungjawabkan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jasa Raharja NTT akan memberikan jaminan bagi korban Kapal Cantika 77 Terbakar. Meski begitu, korban yang dijamin harus sesuai data yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad Hidayat, menjelaskan, pihaknya dalam tahap melakukan koordinasi untuk menyatukan data korban Kapal Cantika 77 Terbakar. Ia juga mengimbau agar adanya data dari satu pintu. 

"Supaya dalam proses pasca terjadinya kecelakaan ini untuk keterjaminan penumpang itu bisa kami selesaikan. Penumpang KM Cantika Ekspres 77 dibawa jaminan Jasa Raharja," jelas Hidayat, Kamis 27 Oktober 2022. 

Dia berharap agar pihak keluarga agar bisa melaporkan tentang keluarganya masing-masing yang menjadi korban kecelakaan itu. Data atau laporan keluaraga itu bisa disandingkan dengan data yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. 

Terkait dengan perbedaan data dari manifes, Hidayat menegaskan, agar semua pihak perlu duduk bersama agar mengeluarkan data yang menjadi tumpuan untuk diberikan jaminan atau santunan. Sisi lain, data-data itu harus bisa dipertanggungjawabkan. 

Dari data yang ada, kata Hidayat, maka perlu dilakukan klarifikasi untuk melihat keabsahan. Menurutnya sepanjang data itu valid maka Jasa Raharja akan tetap memberikan santunan. Ia mengaku Jasa Raharja memiliki standar untuk pemberian santunan. 

"Kalau kita berlogika, keluaraga ada lima, itu kan harusnya menjadi tanggunggan. Tidak tauh ada satu nempel, terus gimana. Kan terjadi kesepakatan bahwa kamu ikut ke KK saya tapi makan, minum dan sebagainya itu tanggungjawab kamu, bukan lagi saya," jelasnya. 

Ia menyebut, kalaupun ada kesepakatan tertulis maupun klaim, maka perlu data yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperlukan dengan dukungan bukti valid.

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, Jumlah Korban Meninggal Bertambah Jadi 18 Orang

Sejauh ini, belum ada laporan dari pihak operator ataupun KSOP berkaitan dengan data penumpang. Untuk itu, pihaknya juga belum bisa menindaklanjuti proses ini. 

"Kalau kecelakaan darat kan kami harus dapat data dari kepolisian unit Lakalantas, kalau kecelakaan laut kami harus dapat dari KSOP sehingga kami bisa bayarkan ke yang berhak," sebutnya. 

Selama data belum rampung ataupun belum diberikan, Jasa Raharja tidak bisa memberikan santunan. Kalau semua administrasi pendukung itu diberikan ke Jasa Raharja, maka akan segera langsung dilakukan pembayaran. 

Ia menjelaskan, pemberian santuan bagi korban kecelakaan di laut dan darat agak berbeda. Jika terjadi kecelakaan di darat, maka Jasa Raharja langsung mendatangi alamat korban dan memverifikasi dan selanjutnya diproses santuan dan paling lambat sehari bisa diselesaikan. 

Baca juga: Kapal Cantika 77 Terbakar, KNKT Mulai Investigasi

Sementara, untuk korban kecelakaan di laut perlu ada identifikasi tiap korban, apalagi surat-surat ataupun identitas korban yang hilang dilautan. Untuk itu, Jasa Raharja juga harus mendapat data dari KSOP atau operator untuk diverifikasi. 

"Memang pelayanan kami sama. Cuma kalau kecelakaan di laut kan perlu identifikasi dan pendataan. Kadang ada jenasah yang tidak ditemukan, ada yang ditemukan tapi tidak ada identitasnya, kan harus diklarifikasi dulu. Di laut itu masal seperti ini, kalau didarat kan paling 1-2 jadi aman," ujarnya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved