Berita NTT

BPJS Ketenagakerjaan NTT Sosialisasi Penganugerahan Paritrana Award

terima kasih kepada pemerintah daerah dan pelaku – pelaku usaha yang telah berpartisipasi aktif mendaftarkan seluruh karyawan

Penulis: Paul Burin | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
SOSIALISASI - Kegiatan sosialisasi  di Hotel Aston, Senin, 17 Oktober 2022. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan NTT mensosialisasikan Penganugerahan Paritrana Award Tahun 2022 dan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda di Aston Kupang Hotel & Convention Center.

, Senin, 17 Oktober 2022.   

Hadir dalam acara Penganugerahan Paritrana Award Tahun 2022 dan Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda di Aston Kupang Hotel & Convention Center yakni  seluruh perwakilan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTT.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka  oleh Kapala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca juga: Irjen Kementrian Pertanian RI, Dr. Jan Maringka Akui Daya Tahan Sapi Bali di NTT

Dalam sambutannya Sianturi menjelaskan,  BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berdasarkan undang – undang.

Ia  juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan pelaku – pelaku usaha yang telah berpartisipasi aktif mendaftarkan seluruh karyawan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah, badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Saya juga menyampaikan terima  kasih kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang  telah berpartisipasi aktif dalam melaksanakan kewajibannya sebagai peserta," katanya.

Nataniel mengatakan, Paritrana Award,  adalah bentuk apresiasi terhadap perusahaan-perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menurut penilaian tertib administrasi, tertib dukungan digitalisasi dan sudah mendaftarkan semua karyawannya.

Ia juga berharap dengan semangat gotong-royong, diajak untuk juga membantu sesama pekerja di sekitar yaitu pekerja bukan penerima upah, misalnya petani, ojek, pedagang keliling.

Baca juga: Irjen Pol Setyo Budiyanto Optimis Kapolda NTT, Johanis Asadoma Mampu Amankan Tahun Politik dan G-20

Sianturi juga menegaskan telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, untuk menertibkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga memiliki kewenangan mengajukan rekomendasi pencabutan surat izin usaha perusahaan itu.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Fahd Afkar Hakiki sebagai narasumber. Ia mengarahkan bahwa kegiatan ini  rutin dan para juara direkomendasikan untuk dilombakan di  tingkat nasional.

“Setiap tahun kita memberikan reward  kepada perusahan-perusahan yang tertib membayar iuran, sudah mendaftakan seluruh pekerjanya dan upaya yang dilaporkan sudah sesuai dengan ketentuan. Selain itu para pekerjanya sudah menggunakan jaminan sosial. Yang menjadi juara akan mewakili NTT di tingkat nasional," katanya.

Narasumber lainnya, Sri Sultan Kuriniati yang juga sebagai Accunt Presentative BPJS Ketenagakerjaan NTT, menjelaskan manfaat program – program BPJS Ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat bagi para pekerjanya serta apa saja yang menjadi hak dari jaminan pekerja.

“Jaminan sosial menjamin kebutuhan dasar hidup, non profit, manfaat sepenuhnya diberikan kepada peserta, perlindungan tidak terbatas sesuai prosedur yang ditetapkan, dikelola oleh badan penyelenggara negara dan diatur melalui undang-undang dan wajib dimiliki oleh warga negara," katanya.  (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved