Kepala POM Sebut Belum Ada Edaran Tentang Larangan Beredar Sirup Parasetamol
Bernardus B.Moron, SSi, M.Hum mengatakan,belum ada edaran BPOM) RI menarik parasetamol sirup.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Gerardus Manyela
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kepala Pos Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Bernardus B.Moron, SSi, M.Hum mengatakan, sampai saat ini belum menerima surat edaran atau imbauan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait larangan beredar obat sirup parasetamol.
Pihaknya menerima surat edaran BPOM RI tanggal 19 Oktober 2022 menegaskan, obat sirup untuk anak sebagaimana disebutkan dalam informasi dari WHO terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup dan Magrip Cold Syrup yang diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India dan ditarik Gambia tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia. Dan hingga saat ini, produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak terdaftar di BPOM.
Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan etilen glikol (EG) dan Dietilen glikol (DEG).
Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.
Baca juga: Bupati Yohanis Dade Targetkan Tahun 2023 Sumba Barat Raih WTP
Karena itu, pihaknya dalam hal bekerja melakukan pengawasan obat dan makananan yang beredar di Pulau Sumba yakni Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya sesuai surat edaran BPOM RI. Sejauh ini belum ada surat edaran BPOM RI terkait surat larangan atau penarikan produk obat sirup paresetamol.
Pihaknya bekerja berdasarkan surat edaran BPOM RI. Surat edaran BPOM RI terakhir terkait penarikan empat jenis sirup produk India yang ditarik di Gambia itu. Sedangkan berkaitan dengan sirup parasetamol belum ada surat edarannya.
Dia mengaku pekan lalu, melakukan pengawasan obat dan makanan di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. Di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya banyak ditemukan toko atau kios menjual produk obat keras tanpa izin dan langsung diamankan.
Terhadap para penjual telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk obat keras tanpa izin tersebut.
Baca juga: Bupati Yohanis Dade Berpesan Guru Ajarkan Anak-Anak Sopan Santun Bermedia Sosial
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau masyarakat lebih hati-hati dalam berbelanja bahan makanan maupun obat-obat. Semua demi kesehatan tubuh dan keselamatan bersama.(*)
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS
Pemkab Sumba Barat
Bupati Yohanis Dade
Pada Eweta Manda Elu
POS KUPANG.COM HARI INI
Gerardus Manyella
Bupati Sumba Barat Hadiri Perayaan Natal Bersama Dan HUT GBI Rock Ke-17 |
![]() |
---|
Bupati Sumba Barat Resmikan Pemanfaatan Pompa Panen Surya di Waimaringu |
![]() |
---|
Kadis Nakertrans Sumba Barat Siap Sosialisasikan UMP 2023 Kepada Pengusaha |
![]() |
---|
Bupati Sumba Barat Minta Kades Terpilih di Desa Baliledo Agar Rangkul Semua Masyarakat |
![]() |
---|
Gedung Baru SDN Palamoko, Sumba Barat Mulai Digunakan untuk KBM |
![]() |
---|