Berita NTT

Ini Penjelasan BPOM Kupang Terkait  Paracetamol Sirup untuk Anak

terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
KLARIFIKASI-Kepala BPOM Kupang, Tamran Ismail saat mengklarifikasi tentang obat Sirup Paracetamol untuk anak, Kamis 20 Oktober 2022 

"Semua industri farmasi yang memiliki obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," katanya.

BPOM mengajak masyarakat untuk menggunakan obat secara aman dengan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai;membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan;menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.

Baca juga: Berita NTT Terkini-Dua Pejabat Pemprov NTT Meninggal Akibat Covid-19, INi Penjelasan Karo Humas NTT

Dia mengatakan, ,perlu melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3  hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi);

Dia melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan;
Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

Menurut Tamran, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi serta selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Terkait obat Sirup Paracetamol untuk anak, ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat rilis dari BPOM pusat. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved