Gangguan Ginjal Akut

Gangguan Ginjal Akut Misterius, BPOM Uji 26 Obat Sirup Lima Diantaranya Sebabkan Gagal Ginjal Akut

penarikan obat-obatan ini akan dilakukan oleh industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.TRIBUN
Ilustrasi seorang anak sedang sakit dan dijaga oleh ibunya 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah melakukan uji sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup. Lima diantaranya diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut

Dalam pemeriksaan hingga 19 Oktober 2022, menunjukkan kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), terdapat di lima produk yang melebihi ambang batas aman. 

Hal ini diutarakan Kepala Balai POM Kupang Tamran Ismail dalam keterangannya Kamis 20 Oktober 2022 malam, meneruskan siaran pers BPOM pusat mengenai daftar nama obatan tersebut.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Bupati Sikka imbau Warga Minum Obat Harus Ada Resep Dokter

Adapun 5 obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG ini di antaranya adalah :

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Tamran menyebut nantinya dalam penarikan obat-obatan ini akan dilakukan oleh industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

"Sudah minta pabrik dan distributornya agar ditarik," sebutnya.  

Penarikan ini juga mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Terkait dengan pengawasan penarikan obat-obatan ini di lapangan dengan Balai POM, sebutnya, akan menunggu arahan lebih lanjut terkait prosesnya. 

"Kita tunggu instruksi," sebutnya lagi. 

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kimia Farma dan Crystal Farma Tak Lagi Jual Paracetamol Jenis Sirup

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved