Gangguan Ginjal Akut

Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kimia Farma dan Crystal Farma Tak Lagi Jual Paracetamol Jenis Sirup

Obat paracetamol jenis sirup sudah dilarang peredarannya oleh Kemenkes RI setelah adanya informasi penyakit gangguan ginjal akut misterius

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Suasana di Apotek Crystal Farma, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kupang, Kamis 20 Oktober 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Apotek Kimia Farma dan Apotek Crystal Farma sudah tidak lagi menjual obat Paracetamol jenis sirup.

Obat ini sudah dilarang peredarannya oleh Kemenkes RI setelah adanya informasi penyakit gangguan ginjal akut misterius.

Informasi yang diperoleh Kamis 20 Oktober 2022, di Apotek Kimia Farma, Jalan W.J. Lalamentik, jenis obat Paracetamol sirup tidak lagi dijual.

Salah satu petugas di apotek ini mengaku tidak lagi menjual Paracetamol sirup. 

POS - KUPANG.COM, yang hendak mewawancarai salah satu petugas, namun petugas itu mengatakan, untuk informasi keluar hanya dibolehkan satu pintu.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kadis Kesehatan Sumba Barat Sampaikan Imbauan

"Maaf, kami tidak bisa memberi pernyataan," katanya.

Petugas ini meminta POS -KUPANG agar melakukan konfirmasi saja ke Apotek Kimia Farma yang terletak di  Jalan Moch Hatta depan  RSUD Prof. WZ. Johannes.

Sementara itu, di Apotek Kimia Farma di Jalan Moch Hatta, petugas mengarahkan POS-KUPANG ke Lantai 2.

Di lantai 2, petugas yang ada mengatakan, mereka tidak bisa memberikan pernyataan pers.

"Mohon maaf, saat ini pimpinan kami dan juga kepala tata usaha lagi ke Jakarta. Kami tidak bisa memberi pernyataan," katanya.

Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius : IDI NTT Sudah Terima Edaran Kemenkes Soal Resep Obat Sirup

Dia juga meminta bisa kembali melakukan konfirmasi pada pekan depan.

"Kalau bapak mau dapat keterangan bisa kembali di hari Selasa atau Rabu pekan depan. Saat itu pimpinan kami sudah ada," katanya.

Sementara Asisten Apoteker pada Apotek Crystal Farma mengatakan, semenjak ada edaran larangan menjual obat Paracetamol sirup, pihaknya langsung tidak menjualnya.

"Sejak ada edaran kami sudah tidak jual lagi Paracetamol," katanya.

Dikatakan, masyarakat yang hendak membeli obat tersebut tidak lagi dilayani.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved