Gangguan Ginjal Akut
Gangguan Ginjal Akut Misterius, Apotek Masih Jual Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes
Meski sudah ada larangan dari Kementerian Kesehatan, sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih tetap menjual obat sirup.
9. RSAB Harapan Kita
10. RSUD Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh
11. RSUP Dr. M Djamil
12. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
13. RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang
14. RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou
DAFTAR LABORATORIUM RUJUKAN TOKSIKOLOGI
1. Bidang Laboratorium Forensik Sumatera Utara (Kombes Teguh Yuswardi Hp. 08116241995)
2. Bidang Laboratorium Forensik Riau (Kompol Erik R. Hp. 085609566893)
3. Bidang Laboratorium Forensik Sumatera Selatan (Kombes Yusuf S. Hp. 081361589288)
4. Bidang Laboratorium Forensik Jawa Tengah (Kombes Slamet Iswanto Hp.08124161333)
5. Bidang Laboratorium Forensik Jawa Timur (Kombes Sodiq P. Hp. 087782861110)
6. Bidang Laboratorium Forensik Bali (Kombes Roedy Aris. Hp. 085238788928)
7. Bidang Laboratorium Forensik Sulawesi Selatan (Kombes Nyoman Sukena Hp. 082182629099)
8. Bidang Laboratorium Forensik Papua. (Kombes Maruli Simanjuntak Hp. 082114251984).
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Misterius, Dinkes Akui Tak Ada Penyakit Ginjal Akut Serang Anak di Kota Kupang
Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, meliputi kegiatan:
a. Melakukan anamnesa termasuk anamnesis mengenai penggunaan obat obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak, baik obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.
b. Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, Keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan lain tempat pasien dirawat. Selanjutnya Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.
c. Rumah sakit membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah (whole blood dengan EDTA) 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin, disertai dengan obat yang telah dikemas dalam plastik transparan sebagaimana huruf b di atas.
"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR)," tulis Surat Edaran tersebut.(tribun network/ais/rin/vio/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS