Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Berkemeja Batik, Dibawa Pakai Mobil Taktis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji, Senin 17 Oktober 2022.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji, Senin 17 Oktober 2022 mulai pukul 10.00 WIB.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Senin (17/10/2022).
Suami Putri Chandrawati tiba sekitar pukul 09.10 WIB. Mantan Kadiv Propam Polri itu dibawa ke PN Jakarta Selatan menggunakan mobil taktis.
Ada dua mobil taktis, satu mobil pengawalan, dan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang turut mengantarkan Ferdy Sambo.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo CS Akan Dipimpin 3 Majelis Hakim Berbeda, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Alasannya
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Harap Hakim Tegakkan Keadilan
Tampak Ferdy Sambo mengenakan kemeja batik dilapisi rompi tahanan kejaksaan. Ia kemudian masuk ke dalam PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dikawal anggota Korps Brimob Polri bersenjata lengkap.
Sebelum Ferdy Sambo, ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah tiba lebih awal di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.22 WIB.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.
Tercatat total ada 11 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Lima Tersangka di luar obstruction of justice disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suasana-Sidang-Ferdy-Sambo.jpg)