Sidang Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo, Bharada E : Saya Hanya Bawahan Sulit Tolak Perintah Jenderal
Bharada E tak bisa menutupi rasa bersalah dan menyesal atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia menyampaikan permohonan maaf.
Menanggapi permintaan maaf Bharada E, ayah dari almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan pihak keluarga memang amat menantikan permintaan maaf tersebut.
"Dalam hal ini Eliezer meminta maaf kepada kami orang tua dari almarhum Josua beserta keluarga. Memang itulah yang sangat kami tunggu-tunggu dari dulu," kata Samuel Hutabarat.
Samuel pun menyampaikan dirinya selaku orang tua almarhum telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Bharada E. Terlebih yang bersangkutan, kata dia, sudah mengakui seluruh perbuatan dan kesalahannya.
Ia pun memaklumi posisi Bharada E dalam situasi rencana penghabisan nyawa anaknya tersebut. Di mana Bharada E, selaku bawahan diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Dalam hal ini kami memaklumi posisi RE dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Josua. Oleh karena itu kami memaafkan Eliezer, tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Hadirkan 12 Saksi
Sebanyak 12 orang saksi diminta majelis hakim untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sidang agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10) pekan depan, lantaran terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: Surat Dakwaan Ferdy Sambo : Tak Ada Perintah Tembak, Bharada E Diminta Hajar Brigadir J
Hakim pun mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), daftar dari 12 saksi tersebut meliputi pengacara keluarga korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.
Berikut daftar saksi-saksinya;
1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.
Hakim mengatakan jaksa bisa menghadirkan para saksi secara langsung maupun via sambungan zoom. Bila menggunakan zoom, majelis hakim nantinya akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk menyediakan ruangan.
"Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan PERMA tentang Covid-19, jadi bisa zoom," jelas hakim.
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (tribun network/yud/yat)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS