Minggu, 10 Mei 2026

Opini

Opini : Kredibilitas Publik dan Kebijakan Polri Presisi

Tingkat kepercayaan publik pada lembaga Kejaksaaan Agung yaitu 63,4 persen disusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 58,8 persen.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
FOTO ILUSTRASI - Irjen Lotharia Latif saat menjadi Kapolda NTT pose bersama semua Kapolres penerima penghargaan Polres Presisi. 

Rekam kekerasan dan trauma tetap mengendap dalam memori kolektif publik dari kasus ke kasus. Bila pernyataan bernada apologetis selalu menempatkan human error oknum di lapangan, maka sampai kapanpun pembenahan sistemik dan struktural secara internal akan sia-sia. Kesalahan itu kalau hendak diperiksa secara makro dan murni maka sistem dan struktur ikut bertanggung-jawab, bukan sekali lagi menuduh oknum dan mengaburkan peran struktur di sini.

Dalam pada itu, program transformasi mewujudkan Polri presisi mendesak untuk dilakukan pembenahan kebijakan di lini organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan. Peranan polisi sangat luas dengan tingkat beban lebih mulai dari urus lalu lintas, narkoba, korupsi, kamtibmas, termasuk pelayanan sektor publik, dan seterusnya. Karena apa-apa masyarakat berhadapan dengan polisi maka timbullah superioritas dari satu pada yang lain.

Proses pelayanan publik pembuatan SKCK dan lain-lain, dapat diangkat misalnya pada Polresta Kupang Kota, di situ terpampang bingkai pada dinding bertuliskan maklumat pelayanan publik sebagai komitmen penyelenggaraan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemandangan bisa dilihat dari tabiat personel sangat kontras dengan nilai-nilai sipil dalam pelayanan publik. Perilaku petugas mendahulukan shock therapy alias bentak-bentak pada masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah pelaku kriminal, absenya sikap humanis dapat segera bersekutu dengan pelayanan diskriminatif dan bakal mengikis kredibilitas masyarakat pada citra Polri. Jam pelayanan singkat dalam artian tidak full jam kantor adalah porsi berikutnya dari memperpanjang litani buruk pelayanan publik polisi; alasan orang banyak, mesin rusak, mempersalahkan masyarakat adalah teknik-teknik pembenaran untuk mengkondisikan masyarakat merasa segan.

Masyarakat jadi agak kabur untuk membedakan mana itu bersikap tegas dan mana itu gertak. Padahal di dalam prinsip pelayanan publik, Polisi itu lahir dari masyarakat dan diawasi oleh masyarakat.

Dengan semangat status Tipe C Polres Kota (Polresta) Kupang Kota menjadi suatu tuntutan legal-etis untuk segera disusul oleh pelayanan publik dengan sanggup membebaskan masyarakat dari kungkungan arogansi lama dan jebakan-jebakan represivitas yang muncul bersama diskriminasi tak terkendali.

Selanjutnya, dengan status Tipe-C bukan saja penyesuaian kepangkatan dan kedudukan polisi, tetapi menjadi jalan untuk merealisasikan pelayanan yang bersandar pada kriterium etis.

Bahkan lebih radikal, dalam pengertian ini ketulusan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat bukan karena perubahan tipologi namun karena keutamaan dari prinsip tindakan polisi itu memang unggul dan luhur pada dirinya mencitrakan polisi profesional dan beradab. Walhasil angin segar dari kunjungan Kompolnas ke NTT tertanggal 7 Oktober 2022 sekaligus menjadi dukungan afirmatif bagi perwujudan penyegaran mem-presisi-kan polri untuk tetap memelihara asa kredibilitas publik. Bravo Polri, Viva Rakyat Indonesia! (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved