Opini

Opini : Minuman Beralkohol Tradisional Dalam Perspektif Pengembangan Ekonomi Berkearifan Lokal

Produksi minuman beralkohol tradisonal akan memberikan dampak ekonomi secara signifikan, yakni menciptakan lapangan kerja.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
Praktisi Ekonomi Kota Kupang, Hengky Marloanto. 

Oleh : Hengky Marloanto
( Praktisi Ekonomi Kota Kupang }

MINUMAN beralkohol tradisional bukan merupakan barang asing bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur, karena sudah dikenal dan diproduksi sejak nenek moyang dan berlangsung secara turun temurun hingga saat ini.

Minuman beralkohol tradisonal dengan penamaan yang berbeda di setiap daerah seperti moke, sopi, arak, atau sebutan lain sudah menyatu dengan budaya masyarakat Nusa Tenggara Timur. Berbagai aktivitas masyarakat menjadikan minuman beralkohol tradisional sebagai unsur penting di dalamnya.

Mengingat pentingnya minuman beralkohol tradisional dalam kehidupan masyarakat tersebut, maka secara turun temurun tetap dipertahankan, baik di daerah pedesaan maupun di daerah perkotaan.

Secara yuridis minuman beralkohol tradisional diakui dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Peraturan Presiden ini merupakan produk hukum tertinggi yang mengatur tentang minuman beralkohol di Republik Indonesia. Pasal 8 mengatur bahwa “Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan di wilayah kerja masing- masing.

Ketentuan tersebut, memberikan landasan hukum bagi produksi, peredaran dan penjualan minuman beralkohol tradisional di wilayah masing-masing. Dengan demikian, secara yuridis dan faktual minuman beralkohol diakui keberadaannya.

Ketentuan Pasal 8 peraturan presiden tersebut, memberikan landasan hukum bagi bupati/walikota di seluruh Indonesia dan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan kebijakan untuk memberikan landasan hukum memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol tradisional.

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 8 tersebut, Kota Kupang telah mengatur produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Peraturan daerah ini mengatur minuman beralkohol tradisional pada satu bab khusus, yakni Bab IX berjudul Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Tradisional, yang berisi empat pasal yakni Pasal 17,18,19, dan 20.

Menurut Pasal 17 ayat (1) peraturan daerah ini, produksi minuman beralkohol tradisional hanya dapat dilakukan oleh orang perorangan atau kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan setelah mendapat izin dari Walikota.

Ketentuan tersebut memberikan dasar legalitas produksi minuman beralkohol tradisional di wilayah Kota Kupang. Namun, hingga saat ini setelah enam tahun) peraturan daerah ditetapkan, belum ada peraturan pelaksanaan sehingga peraturan daerah tersebut belum dapat dilaksanakan secara efektif. Walaupun demikian, fakta menunjukkan produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional berjalan terus tanpa memiliki dasar legalitas.

Minuman beralkohol tradisonal diproduksi dari bahan dasar nira yang disadap dari pohon lontar, pohon kelapa, dan pohon enau. Dilihat dari potensi daerah, Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kota Kupang pada khususnya memiliki populasi pohon lontar, kelapa, dan enau yang cukup memadai untuk disadap menghasilkan nira yang menjadi bahan dasar pembuatan moke/sopi sebagai minuman beralkohol tradisional Kota Kupang. Artinya, dari segi potensi daerah sudah cukup tersedia bahan dasar sumber nira yang diolah menjadi minuman beralkohol tradional.

Dilihat dari segi ketrampilan masyarakat dalam memproduksi minuman beralkohol tradisioanl sudah cukup memadai karena pengetahuan lokal memproduksi minuman alkohol tradisioanl diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi tanpa melalui pelatihan khusus.

Atas dasar keterampilan yang dimiliki, kemudian adanya keterlibatan pemerintah (Dinas Perindustrian) maka yakinlah produksi minuman beralkohol tradisional akan menjadi lebih berkualitas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved