Berita Ende

Wakil Bupati Ende Minta Pertamina Segera Cabut Izin PT Nirmala Cahaya Agung 

PT Nirmala Cahaya Agung sebagai agen penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai buntut dari penahanan empat tersangka kasus penyalahgunaan solar

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Wakil Bupati Ende, Erik Rede. Erik Rede meminta kepada pertamina supaya segera mencabut izin dari PT Nirmala Cahaya Agung sebagai agen penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) 

Laporan Reporter POS-KUPANG..COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE- Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede atau yang biasa disapa Erik Rede meminta kepada Pertamina supaya segera mencabut izin dari PT Nirmala Cahaya Agung.

Pasalnya, PT Nirmala Cahaya Agung sebagai agen penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai buntut dari penahanan empat tersangka kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.

Permintaan itu disampaikan oleh Erik Rede saat ditemui di rumah jabatan wakil bupati Ende pada, Kamis 13 Oktober 2022 pagi.

Ia mengatakan, jika nantinya dalam proses hukum oleh pihak kepolisian di Polres Ende agen PT Nirmala Cahaya Agung terbukti bersalah, maka pihak Pertamina segera mencabut izin perusahaan tersebut.

"Kalau proses hukum ini terbukti bahwa ada penyimpangan disitu, saya minta supaya pertamina secara gentle harus mencabut izin sebagai agen penyalur BBM," ujarnya.

Baca juga: Polres Ende Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 740 Liter Solar Diamankan

Pada kesempatan itu, Erik Rede memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja secara maksimal dan berhasil mengungkap penyimpangan penyaluran solar yang sebetulnya diperuntukan kepada masyarakat kecil.

"Saya minta supaya diproses secara tuntas sampai ke akar-akarnya. Karena secara koorporasi yang bertanggung jawab itu bukan hanya mereka empat orang itu. Seluruh jajaran perusahaan harus diperiksa dan diproses secara hukum. Harus temukan penanggung jawab utamanya diproses secara hukum," tegasnya.

Meski demikian, Erik Rede tetap menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Ende dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

"Kalau bersalah, saya minta supaya proses seadil-adilnya. Jangan hanya mereka empat orang krutu-krutu itu. Karena saya punya keyakinan praktik itu sudah lama. Tapi penyidik punya feeling dan insting sehingga mereka lebih tau," ujarnya.

Ia mengharapkan kepada pihak kepolisian di Polres Ende supaya profesional dalam menuntaskan kasus yang sangat menyita perhatian publik Kabupaten Ende tersebut.

Baca juga: Polres Ende Amankan 200 Pelajar Pasca Tawuran Antar STM Ende dan SMKN 1 Ende

Diberitakan media ini sebelumnya,  Polres Ende mengamankan empat orang tersangka karena melakukan tidak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada, Sabtu 8 Oktober 2022.

Keempat pelaku tersebut berinisial WDS yang berperan sebagai seorang supir, AY sebagai kernet, AL sebagai supir, dan juga OU sebagai mantan karyawan di agen penyaluran BBM yakni PT Nirmala Cahaya Agung.

Selain mengamankan empat orang tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan dua unit mobil tangki milik PT Nirmala Cahaya Agung dan 740 liter solat bersubsidi. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved