Berita Timor Tengah Utara
Kasus Pengerusakan Mobil DAMRI, Kejari Timor Tengah Utara Lakukan Restorative Justice
Pelaksanaan restorative justice ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ) Roberth Jimmy Lambila, S.H.,M.H
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ) menerapkan langkah restorative justice atas kasus pengerusakan Mobil DAMRI di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Pelaksanaan restorative justice ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ) Roberth Jimmy Lambila, S.H.,M. H didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H.,M.H dan Ahmad Fauzi, S. H.,M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Rabu, 12 Oktober 2022.
Proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditandatangani oleh Pelaku Argorius Karlino Tani Alias Argo selaku tersangka dan Yermia Bessi selaku saksi korban, Yoseph Pankarius Boan Tanoe, S.H selaku Penasihat Hukum, Abraham Nino selaku Tokoh Masyarakat dan Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H.,M.H selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Baca juga: Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Tipidum dan Tipidsus yang Inkracht
Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Argorius Karlino Tani alias Argo dan keluarga serta saksi korban Yermia Bessi dan keluarganya serta didampingi Penasihat Hukum tersangka.
Kepada POS-KUPANG. COM, Jumat, 14 Oktober 2022, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip mengatakan, pihaknya telah menerapkan langkah restorative justice atas kasus tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk mewujudkan asas kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, saksi dan pelaku beserta pihak DAMRI Kabupaten TTU telah bersepakat untuk berdamai pasca kasus ini dilimpahkan ke Kejari TTU.
Sebagai informasi, Kronologi kejadian bermula ketika pada Selasa, 05 April 2022 pukul 10.00 WITA saksi Yermia Bessi mengemudikan mobil DAMRI keluar dari Terminal Kefamenanu menuju ke Oepoli dengan membawa serta beberapa orang penumpang.
Baca juga: Lelang Barang Rampasan, Kejari TTU Suntik PNBP Rp 500 juta lebih untuk Negara
Ketika tiba di TKP tepatnya di depan rumahnya saksi Vridolina Biaf alias Vrido tepatnya di depan rumah saksi Vridolina Biaf alias Vrido di Suanae, Desa Suanae Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, NTT pada Pukul 11.30 Wita berpapasan dengan tersangka yang sementara membawa sepeda motor Revo Warna Hitam.
Saat itu, tersangka sementara memegang batu di tangan kanannya dan tangan kirinya memegang salah satu stir sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka itu.
Sedangkan, mobil damri yang dikemudikan oleh saksi Yermia Bessi kemudian pada kesempatan yang sama sedang melaju perlahan karena jalan berlubang dan mendaki.
Baca juga: Terima Gaji Ganda, Ketua KPUD Dilaporkan ke Kejari TTU
Ketika berjarak 3 meter di depan mobil Damri tersebut, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor langsung melempar kaca depan mobil Damri sebanyak 1 (satu) kali menggunakan batu yang dipegang di tangan kanannya dan mengenai kaca depan pada bagian kanan.
Hal ini mengakibatkan kaca mobil Damri itu mengalami retak. Sopir mobil Damri tersebut sempat berhenti, namun tersangka terus melanjutkan perjalanannya menuju ke arah Kota Kefamenanu.
Sopir Damri itu kemudian melanjutkan perjalanannya dan singgah melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan Perum Damri menderita kerugian senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS