Breaking News

Berita Timor Tengah Utara

Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Tipidum dan Tipidsus yang Inkracht

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari TTU Selasa, 11 Oktober 2022 ini dihadiri Kajari TTU Robert Jimmi Lambila beserta jajaran

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI TTU
MUSNAHKAN - Kejari TTU dan Perwakilan Pengadilan Negeri Kefamenanu beserta jajaran saat memusnahkan barang bukti, Selasa 11 Oktober 2022  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari TTU melaksanakan seremoni pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan Tindak Pidana Khusus yang berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari TTU Selasa, 11 Oktober 2022 ini dihadiri oleh Kajari TTU Robert Jimmi Lambila beserta jajaran, perwakilan  Pengadilan Negeri Kefamenanu, Muhammad Jarmoko, S.H.,M.H dan perwakilan dari Polres TTU Gonsa Balan.

Saat diwawancarai Kamis, 13 Oktober 2022, Kajari TTU Robert Jimmi Lambila melalui Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari TTU, Rezza Faundra Afandi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini mencakup perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan tindak pidana khusus (Tipidsus) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Proses pemusnahan barang bukti tersebut terdiri 12 perkara Tipidum dan Tipidsus.

"Terdiri dari 6 perkara tindak pidana umum, 6 perkara tindak pidana khusus," ucapnya.

Barang-barang yang dimusnahkan yakni 3 unit handphone dengan cara dipalu dan dibakar, barang bukti perkara pencabulan celana dan baju kaos.

Menurutnya, barang bukti celana dan baju kaos kasus pencabulan ini dimusnahkan agar tidak menimbulkan rasa trauma bagi korban.

Selain itu juga, dilakukan pemusnahan barang bukti kasus Tipikor atas nama, Matheus Anoit, Martinus Tobu, dan Herminigildus Tob.

Ia menjelaskan, barang bukti kasus Tipikor Desa Makun yakni; 5 buah flashdisk yang mana terdapat data-data perencanaan APBDes, uang palsu sebesar Rp. 400.000 yang ditemukan saat penyitaan.

Baca juga: Lelang Barang Rampasan, Kejari TTU Suntik PNBP Rp 500 juta lebih untuk Negara 

Sedangkan, untuk kasus Tipikor Desa Birunatun yakni: cap toko UD Almendoz (AINIBA).

"Pelaku ini membuat cap palsu untuk pembuktian di kwitansi. Jadi dia tidak pernah membeli di Toko UD Almendoz tapi dia membuat kwitansi palsu," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Rezza, secara khusus untuk kasus Tipikor Desa Naekake B barang bukti yang dimusnahkan pada umumnya merupakan kwitansi palsu dan stempel palsu yang digunakan terpidana untuk melancarkan pertanggungjawaban administrasi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved