Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Tipidum dan Tipidsus yang Inkracht
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari TTU Selasa, 11 Oktober 2022 ini dihadiri Kajari TTU Robert Jimmi Lambila beserta jajaran
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau Kejari TTU melaksanakan seremoni pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan Tindak Pidana Khusus yang berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari TTU Selasa, 11 Oktober 2022 ini dihadiri oleh Kajari TTU Robert Jimmi Lambila beserta jajaran, perwakilan Pengadilan Negeri Kefamenanu, Muhammad Jarmoko, S.H.,M.H dan perwakilan dari Polres TTU Gonsa Balan.
Saat diwawancarai Kamis, 13 Oktober 2022, Kajari TTU Robert Jimmi Lambila melalui Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari TTU, Rezza Faundra Afandi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini mencakup perkara tindak pidana umum (Tipidum) dan tindak pidana khusus (Tipidsus) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut terdiri 12 perkara Tipidum dan Tipidsus.
"Terdiri dari 6 perkara tindak pidana umum, 6 perkara tindak pidana khusus," ucapnya.
Barang-barang yang dimusnahkan yakni 3 unit handphone dengan cara dipalu dan dibakar, barang bukti perkara pencabulan celana dan baju kaos.
Menurutnya, barang bukti celana dan baju kaos kasus pencabulan ini dimusnahkan agar tidak menimbulkan rasa trauma bagi korban.
Selain itu juga, dilakukan pemusnahan barang bukti kasus Tipikor atas nama, Matheus Anoit, Martinus Tobu, dan Herminigildus Tob.
Ia menjelaskan, barang bukti kasus Tipikor Desa Makun yakni; 5 buah flashdisk yang mana terdapat data-data perencanaan APBDes, uang palsu sebesar Rp. 400.000 yang ditemukan saat penyitaan.
Baca juga: Lelang Barang Rampasan, Kejari TTU Suntik PNBP Rp 500 juta lebih untuk Negara
Sedangkan, untuk kasus Tipikor Desa Birunatun yakni: cap toko UD Almendoz (AINIBA).
"Pelaku ini membuat cap palsu untuk pembuktian di kwitansi. Jadi dia tidak pernah membeli di Toko UD Almendoz tapi dia membuat kwitansi palsu," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Rezza, secara khusus untuk kasus Tipikor Desa Naekake B barang bukti yang dimusnahkan pada umumnya merupakan kwitansi palsu dan stempel palsu yang digunakan terpidana untuk melancarkan pertanggungjawaban administrasi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS