Berita Nasional

Herman Yoku Desak Presiden Jokowi Segera Tindak Lukas Enembe, Kasusnya Sudah Terlalu Lama

Herman Yoku salah satu Tokoh Adat Papua mendesak Presiden Jokowi agar jangan ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap Lukas Enembe, Gubernur Papua.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
HARUS TEGAS - Herman Yoke, salah satu tokoh adat di Papua, mendesak Presiden Jokowi agar menindak tegas Lukas Enembe demi penegakkan hukum di Indonesia. Presiden Jokowi jangan ragu karena menindak Lukas Enembe itu, demi kepentingan negara ini. 

Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pemeriksaan yang mestinya dijalani Lukas Enembe, tak ada kaitan dengan statusnya sebagai kepala suku.

Oleh karena itu, lanjut dia, tim kuasa hukum Enembe harus memahami bahwa status Enembe sebagai tersangka itu dalam kapasitas sebagai Gubernur Papua, bukan kepala suku besar di Papua.

"Yang dilakukan KPK saat ini, adalah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan gubernur, bukan seorang kepala suku," tandas Kurnia, Selasa 11 Oktober 2022.

Baca juga: Lukas Enembe Gigit Jari, KPK Tolak Permintaan Penanganan Kasus Korupsi Sesuai Adat Papua

Menurut Kurnia, lantaran KPK menyidik kasus itu bukan berdasarkan predikat Enembe sebagai kepala suku, maka tak bisa dibenarkan kalau penanganan kasusnya secara hukum adat.

"Jadi tidak ada kaitan apa pun proses hukum adat dengan mekanisme pidana yang saat ini sedang dijalankan oleh KPK," tandasnya.

"Indonesia Corruption Watch berharap pengacara saudara Lukas Enembe segera bergegas membeli buku tentang hukum pidana dan membacanya secara perlahan agar kemudian dapat memahami secara utuh bagaimana alur penanganan suatu perkara," sambung Kurnia.

Begini Kata Kuasa Hukum Lukas Enembe

Sebelumnya salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengungkapkan keputusan menggunakan hukum adat berlaku bagi pemeriksaan KPK terhadap istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya, Astract Bona Timoramo Enembe.

KPK diminta harus memeriksa istri dan anak Lukas Enembe di Papua. Menurutnya, budaya Papua melindungi perempuan dan anak.

“Apalagi diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi, tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

KPK menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta gratifikasi sejak 5 September 2022.

Selain itu, KPK juga mengajukan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Enembe kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga: Lukas Enembe Terpaksa Datangkan Tiga Dokter dari Singapura Pasca Dicekal ke Luar Negeri

Selain dilarang bepergian ke luar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan rekening istri Enembe turut diblokir atas permintaan KPK Akan tetapi, pemeriksaan terhadap Enembe terhambat.

Padahal, lembaga antirasuah itu sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Enembe.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved