Berita Belu
Pemkab Belu Susun SOP Administrasi Pemerintahan dan Peta Bisnis
Penyusunan SOP oleh Pemkab Belu ini diawali dengan workshop yang bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS-KUPANG. ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu ( Pemkab Belu ) menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan (AP) dan Peta Proses Bisnis.
Penyusunan SOP oleh Pemkab Belu ini diawali dengan workshop yang bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Rabu 12 Oktober 2022.
Penyusunan peta proses bisnis merupakan bagian dari penataan tata laksana untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien dan terukur pada masing–masing instansi di Pemkab Belu.
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Belu.
Kegiatan diikuti oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Belu, Kepala Bagian Organisasi Setda Belu, Seluruh Pimpinan OPD, Camat dan Lurah se Kabupaten Belu serta Pelaksana pada Bagian Organisasi Setda Belu.
Asisten Administrasi Umum, Fransiskus X. Asten, S.Sos, mengatakan, kolaborasi antar perangkat daerah dalam percepatan progam pembangunan Kabupaten Belu merupakan hal yang fundamental menuju kegiatan yang tepat, hemat dan cermat dalam pelaksanaannya. Penyusunan peta proses bisnis ini juga menjadi salah satu faktor suksesnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi pemerintah.
Baca juga: Sekda Belu Panggil Kadis dan Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM
Kepala Bagian Pelayanan Publik dan Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi NTT, Djoese S. M Naibuti, S, Pt, M.Si sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, penyusunan peta proses bisnis harus menyertakan proses bisnis pemkab, setda dan perangkat daerah.
"Salah satu dokumen yang wajib yang dimiliki adalah peta proses bisnis. Hampir semua Kabupaten belum mengurusnya. Hanya ada beberapa kabupaten yang sementara proses dan Kabupaten Belu sendiri sebagai kabupaten ke-5 yang sementara proses Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)", ungkapnya.
Naibuti berharap, dengan dukungan seluruh pihak dan komitmen Pemkab Belu, seluruh Peta Proses Bisnis dan SOP sudah terbentuk dan berjalan.
Menurut Naibuti, dari 22 kabupaten/kota se Provinsi NTT, hanya Kabupaten Belu, Manggarai Timur dan Flores Timur yang baru melaksanakan kegiatan Peta Proses Bisnis dan SOP AP.
"Semoga ini menjadi langkah awal yang baik yang bisa diikuti oleh Kabupaten/Kota lain yang ada di Provinsi NTT", harapnya. (jen)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS