Berita Nasional
Lukas Enembe Direkomendasikan Segera ke Rumah Sakit, Dokter Anton Mote Ungkap Alasannya
Lukas Enembe direkomendasikan dokter asal Singapura untuk segera dibawa ke rumah sakit. Rekomendasi itu diberikan oleh tim dokter asal Singapura.
Kedatangan tim dokter tersebut untuk memeriksa kesehatan Gubernur Lukas Enembe.
Tiga dokter itu memeriksa kesehatan Lukas Enembe di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
"Tim dokter Singapura telah tiba di Jayapura dan melakukan serangkaian pemeriksaan dan perawatan kesehatan ke pak gub," kata Anton.
Keahlian tenaga medis itu, yakni dua dokter spesialis dan seorang perawat. "Dokter itu spesialis jantung dan dokter Internis," kata Anton.
Baca juga: Lukas Enembe Jadi Pemimpin Besar Tanah Papua, Dominikus Sorabut Sebut: Dia Memang Layak
Sementara Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Aloysius Renwarin mengatakan, alasan Lukas Enembe hanya ingin diperiksa dokter dari Singapura, karena mereka yang dalam beberapa tahun terakhir menangani kesehatan kliennya.
"Mereka ini hampir delapan tahun sudah merawat Pak Gubernur," cetusnya.
Untuk diketahui, sejak 5 September 2022, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe diblokir oleh PPATK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September 2022 namun ia tak hadir karena sakit.
KPK juga telah mengirim surat panggilan kedua ke Lukas Enembe untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, 25 September 2022. Tapi, lagi-lagi Lukas Enembe tidak hadir karena alasan kesehatan.
Saat itu, Lukas Enembe mengajukan permohonan ke KPK agar memberikan izin kepadanya untuk berobat ke Singapura.
Baca juga: Lukas Enembe Sering Carter Pesawat ke Singapura, Tamara Anggraini Jadi Saksi di KPK
Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda dan Bona Enembe yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.
Namun melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS