Berita Nasional

Ferdy Sambo Siap Hadapi Sidang, Keluarga Brigadir J juga Telah Siapkan 11 Orang Saksi

Ferdy Sambo Cs kini sudah siap menghadapi sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
SEGERA DISIDANGKAN - Ferdy Sambo akan segera disidangkan di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang nanti, keluarga korban juga akan menghadirkan 11 saksi yang siap memberikan keterangan dalam sidang tersebut. 

POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo Cs kini sudah siap menghadapi sidang perkara pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Suami Putri Candrawathi itu akan disidangkan di Ruang Umar Seno Adji, ruang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di ruangan ini pernah disidangkan sejumlah perkara yang menyita perhatian publik. 

Salah satu kasus yang disidangkan di ruang utama PN Jakarta Selatan, adalah sidang praperadilan Budi Gunawan vs KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

Sementara itu saat ini terbetik kabar, bahwa untuk sidang perkara Ferdy Sambo tersebut, keluarga korban telah menyiapkan 11 saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan, Tiga Hakim Ini Jadi Penentu Berat Ringannya Hukuman

Pihak keluarga korban juga berharap agar persidangan nanti digelar secara transparan agar masyarakat tak memiliki pemikiran negatif terhadap Brigadir J maupun keluarga.

"Harapan keluarga, sidang ini digelar terbuka dan transparan, karena selama ini kami lihat berbelit-belit. Begitu juga skenario-skenarionya," kata bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, dikutip dari wawancara Kompas TV, Jumat 7 Oktober 2022.

MAJELIS HAKIM - Ferdy Sambo akan segera disidangkan di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Teguh Iman Santosa jadi Ketua Majelis Hakim didampingi dua Morgan Simanjuntak sebagai hakim anggota.
MAJELIS HAKIM - Ferdy Sambo akan segera disidangkan di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Teguh Iman Santosa jadi Ketua Majelis Hakim didampingi dua Morgan Simanjuntak sebagai hakim anggota. (POS-KUPANG.COM)

Rohani Simanjuntak mengakui, pihak keluarga akan mengupayakan agar hadir dalam sidang perdana nanti.

Untuk hal tersebut, lanjut dia, pihaknya selalu berkooordinasi dengan tim kuasa hukum yang ada di Jakarta. "Kami pengen tahu apa nanti yang terjadi di persidangan," katanya.

Dia mengatakan, "Persidangan pertama harus datang karena ini sudah ditunggu-tunggu selama 3 bulan," kata Rohani.

Tak cuma hadir, keluarga juga menyiapkan 11 saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.

Saksi-saksi ini diantaranya, orangtua Brigadir J, Rohani yang menjemput jenazah Brigadir J di bandara, Reza dan Yuni saudara almarhum dan kerabat lainnya.

Saksi-saksi ini akan menjelaskan bagaimana kondisi jenazah Brigadir J saat diterima keluarga karena tidak diperbolehkan dibuka oleh polisi yang mengantarnya.

Selain itu, keluarga juga menyiapkan dua saksi petugas kesehatan setempat yang menambahkan formalin di jenazah Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Disidangkan di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim

Keterangan saksi-saksi ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran meninggalnya brigadir J.

"Anak kami sudah meninggal, masih difitnah. Kami ingin nama baik anak kami dipulihkan. Nama baik keluarga juga," katanya.

Tak Terima Maaf Ferdy Sambo

Pada wawancara itu, Rohani juga menanggapi permohonan maaf Ferdy Sambo ke orangtua Brigadir J yang diucapkan saat dilimpahkan ke kejaksaan agung.

Menurut Rohani, keluarga tidak bisa terima permohonan maaf itu.

"Kami dari awal, kami meminta biar ibu PC dan pak FS datang mengantarkan anak kami. Mereka belasungkawa, dan sampai 3 bulan tidak ada maaf dan belasungkawa.

Kalau sekarang bilang maaf, sudah terlambat bagi keluarga kami. Kami belum bisa terima maaf dari pak sambo," katanya.

Rohani mengaku sangat kecewa karena selama ini pihak keluarga sudah menyerahkan Brigadir J untuk membantu sebagai ajudan Ferdy Sambo dan istri.

"Kami sudah serahkan sepenuhnya anak kami untuk mengabdi pada Ferdy Sambo dan pada negara. Tapi anak kami malah tewas ditangannya," katanya.

Rohani juga melihat ketidaktulusan dari Ferdy Sambo karena masih menyinggung dugaan pemerkosaan yang ditudingkan ke Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Dinilai Tidak Ksatria, Selalu Beralasan Nekad Bunuh Brigadir j Atas Nama Cinta

"Kami tengok dari wajahnya, permintan maaf tidak tulus, karena sebut ada pemerkosaan itu. Tidak ada permintaan maaf dari hatinya," katanya,

Dia berharap di persidangan nanti, Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi dibukakan hatinya oleh tuhan sehingga bisa berkata jujur.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo meminta maaf pada keluarga Brigadir J saat dirinya dibawa ke Kejaksaan Agung, Rabu 5 Oktober 2022 lalu.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," kata Sambo mengutip Kompas.com.

Ferdy Sambo juga mengaku siap menjalani proses hukum kasus yang menjeratnya.

Namun, mantan perwira tinggi Polri ini bersikukuh mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah. Sambo justru menyebut, Putri merupakan korban kasus ini.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban," ujarnya.

Meski sudah meminta maaf pada keluarga Brigadir J, namun permintaan itu justru tidak diacuhkan oleh Samuel Hutabarat.

Dia lebih memilih fokus pada proses hukum yang akan dijalani oleh Ferdy Sambo.

Samuel memahami, selayaknya manusia hidup itu harus saling memaafkan dan mengampuni.

Namun, sebagai seorang ayah yang kehilangan anaknya dan juga sebagai warga negara yang mengerti hukum, Samuel berprinsip tidak akan mau membahas permintaan maaf Ferdy Sambo terlebih dahulu sebelum perkara disidangkan.

SEGERA DISIDANGKAN - Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat segera disidangkan. Sesuai agenda yang telah ditetapkan, sidang kasus ini akan berlangsung di PN Jakarta Selatan, dipimpin Wahyu Iman Santoso selaku ketua Majelis Hakim.
SEGERA DISIDANGKAN - Ferdy Sambo Cs, tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat segera disidangkan. Sesuai agenda yang telah ditetapkan, sidang kasus ini akan berlangsung di PN Jakarta Selatan, dipimpin Wahyu Iman Santoso selaku ketua Majelis Hakim. (POS-KUPANG.COM)

"Terkait dari permintaan maaf dari Ferdy Sambo itu memang hal yang wajar dilakukan antar sesama manusia."

"Tapi saya orang tua (atau) ayah dari almarhum Brigadir Yosua, saya tidak mau mendahului hukum."

"Negara kita ini negara hukum, kiranya sesudah selesai nanti proses hukumnya, baru kita berbicara soal maaf memaafkan."

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Disidangkan di PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim

"Memang kita dianjurkan sesama manusia saling memaafkan, tapi kita tinggal di negara hukum kita biarkan dulu proses hukum berjalan," kata Samuel Hutabarat dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis 6 Oktober 2022.

Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyoroti permintaan maaf Ferdy Sambo ke orang tua Brigadir J.

Menurutnya, permintaan maaf yang diucapkan Ferdy Sambo itu masih belum tulus.

"Kalau tulus minta maaf itu hal yang positif tetapi kalau tidak tulus ya kita tunggu prosesnya," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis 6 Oktober 2022.

Sebelumnya, saat kasus ini pertama kali mencuat, Ferdy Sambo sempat mengungkapkan perimntaan maafnya sebanyak tiga kali.

Namun, itu tidak tertuju untuk keluarha korban atas kesalahannya.

Saat itu, dia hanya menyampaikan belasungkawa ke keluarga Yosua. Sambo bahkan menyinggung perbuatan yang dia klaim dilakukan Yosua terhadap keluarganya.

"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya," kata Sambo dalam kemunculan perdananya di depan publik, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca juga: Suparji Ahmad Sebut Kasus Ferdy Sambo Rumit, Berharap Terdakwa Tak Cabut Keterangan Saat Sidang

Pengusutan kasus ini berjalan. Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa 9 Agustus 2022.

Dia diduga memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah guna memuluskan skenario baku tembak yang dia susun.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sambo meminta maaf melalui kuasa hukumnya. Namun, lagi-lagi, permintaan maaf itu bukan ditujukan buat keluarga Yosua.

“Kami ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” kata kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Sambo meminta maaf untuk yang ketiga kalinya pada Jumat 26 Agustus 2022, setelah dia dipecat sebagai polisi melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Permintaan maaf itu Sambo sampaikan melalui secarik kertas tulis tangan. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya.

Namun, dalam suratnya, tak ada satu pun kalimat maaf yang ditujukan Sambo buat keluarga Brigadir J. Dia hanya meminta maaf ke rekan-rekannya di institusi Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan, Tiga Hakim Ini Jadi Penentu Berat Ringannya Hukuman

"Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," bunyi petikan surat Sambo. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved