Anies Baswedan

Anies Baswedan Terseret Kasus Fomula E,Pengamat Hukum Suparji Ahmad: KPK Jangan Jadi Lembaga Pesanan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terseret Kasus Fomula E, Pengamat Hukum Suparji Ahmad: KPK jangan Jjdi Lembaga Pesanan

Editor: Adiana Ahmad
TOP Metro
Kasus Formula E/ Pengamat Hukum Prof. DR Suparji Ahmad - Anies Baswedan terseret Kasus Formula E, Pengamat Hukum Suparji Ahmad: KPK jangan jadi lembaga pesanan 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terseret dalam Kasus Formula E. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) disebut-sebut begitu ngotot untuk menaikkan status hukum Kasus Formula E ke penyidikan untuk tersangkakan Anies Baswedan. Hal itu mengundang perhatian Pengamat Hukum Suparji Ahamd.

Pengamat Hukum dari dari Universitas Al Azhar Indonesia itu meminta KPK tidak menjadi Lembaga Pesanan dalam Kasus Fomula E.

Dasar dari argumentasi Suparji Ahmad yakni Kasus Formula E tidak memiliki formulasi tindak pidana korupsi.

“Artinya, tidak ada konstruksi hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam Webinar Formula E: Momentum Pemulihan Ekonimi, Proses Hukum, dan Konspirasi Politik Menuju 2024 pada Sabtu 8 Oktober 2022.

Baca juga: Anies Baswedan Angkat Bicara Soal Formula E: Saya Yakin, KPK Mampu Halau Semua Intervensi

Selain itu, Suparji Ahmad menilai Kasus Formula E tidak memiliki bukti yang cukup untuk dinyatakan terdapat tindak pidana korupsi.

“Tidak cukup bukti. Tidak ada peristiwa tindak pidananya,” kata Suparji Ahmad

Dikatakan Suparji Ahmad , ke depan tersedia opsi SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Namun menurut Suparji Ahmad, jika tidak ada dugaan tindak pidana, semestinya sejak awal kasus ini tidak diproses oleh KPK.

“Tidak bisa juga berpikir secara fatalistik bahwa yang penting diproses terlebih dahulu terus nanti ada SP3. Saya kira pola berpikir itu harus dijauhkan,” kata Suparji Ahmad.

Karena itu, ia berpandangan Kasus Formula E mesti ditutup sesegera mungkin, sebab terkesan seperti pesanan dari pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Baru Sebelum Turun Takhta, Jadi Bapak Integrasi Transportasi

Penutupan Kasus Fomula E dianggap Suparji Ahmad dapat mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum, khususnya untuk urusan anti rasuah.

“Jangan sampai KPK menjadi Lembaga Pesanan,” tegas Suparji Ahmad.

Senada dengan Suparji Ahmad, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang juga berpandangan bahwa KPK harus kembali kepada marwahnya dalam menegakkan hukum seadil-adilnya.

Dia menyinggung perihal sembilan nilai integritas bagi insan KPK, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

“(Sembilan nilai) itu saya enggak tahu, dirawat apa enggak sama yang sekarang,” kata Saut. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved