Berita Timor Tengah Utara

Lelang Barang Rampasan, Kejari TTU Suntik PNBP Rp 500 juta lebih untuk Negara 

Dari proses lelang yang dilakukan, Kejari TTU berhasil memulihkan kembali kerugian keuangan negara sebesar setengah miliar lebih

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H 

Sedangkan, terpidana Matheus Anoit dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 12 Januari 2022), 1 (satu) paket barang rampasan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios No Pol N 1582 DV warna Silver Abu-abu, nomor mesin DCH8942 dan nomor rangka MHKG2CJ2JBK050370 (BPKB dan STNK tidak ada), 1 (satu) mobil Dump Truck warna kuning plat nomor DH 8454 DD beserta kunci, tahun pembuatan 2013, Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super HD (4Y.2) M/T, Nomor Rangka 4D34T-JY5458, Nomor Mesin MHMFE75P6DK028766, BPKB Nomor L-06254609 (BPKB dan STNK ada), 1 (satu) Unit Sepeda motor Kawasaki KLX warna Putih Hijau beserta kunci, Nomor Mesin LX50CEW23739, Nomor Rangka MH4LX150GHJP42472, No. Polisi DH 5033 DG (BPKB tidak ada dan STNK ada), 1 (satu) unit mesin Batako dengan harga limit Rp.68.254.000 serta uang jaminan Rp.34.127.000,00.

Pada kesempatan itu, Reza juga membeberkan para pemenang proses lelang atas delapan paket barang rampasan itu.

Menurutnya, setiap peserta pemenang lelang akan diberi batas waktu 7 hari melunasi penawaran yang diajukan ke rekening KPKNL secara online. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved