Berita Timor Tengah Utara

Lelang Barang Rampasan, Kejari TTU Suntik PNBP Rp 500 juta lebih untuk Negara 

Dari proses lelang yang dilakukan, Kejari TTU berhasil memulihkan kembali kerugian keuangan negara sebesar setengah miliar lebih

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kejari TTU ) melaksanakan proses lelang barang rampasan yang disita dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan perkara tindak pidana umum (Tipidum) di wilayah hukum Kejari TTU yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan lelang  barang rampasan perkara Tipikor dan Tipidum yang digelar Kamis, 6 Oktober 2022 ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rezza Faundra Afandi, S.H,M.H, beserta staf seksi PB3R Kejari TTU, didampingi pejabat lelang dari KPKNL Kupang, Asmatriadi Anwar.

Dari proses lelang yang dilakukan, Kejari TTU berhasil memulihkan kembali kerugian keuangan negara sebesar setengah miliar lebih atau setara Rp.530.733.000 (Lima Ratus Tiga puluh Juta Tujuh ratus Tiga puluh Tiga Rupiah).

Proses lelang ini dilaksanakan secara terbuka untuk umum bagi seluruh masyarakat di wilayah Negara Indonesia.

Saat diwawancarai, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasi PB3R Kejari TTU, Rezza F. Afandi mengatakan, proses lelang dilakukan secara online, dengan metode Open bidding pada laman https://www.lelang.go.id.

Ia menerangkan bahwa, akumulasi nilai lelang barang rampasan yang diperoleh sebesar Rp. 530.733.000 dari nilai limit yang dinilai oleh KPKNL sebesar Rp.201.757.000.

Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari penjualan barang rampasan ini sebesar 163 persen dengan kata lain, PNBP ke Negara sebesar Rp.530.733.000.

Rezza menjelaskan, barang-barang yang dilelang antara lain, barang bukti yang disita dari terpidana Arnoldus Nau Bana dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 27 April 2022), berupa 1 (satu) unit sepada motor merek Honda Revo Absolute warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JBE112CK396907 dan Nomor Mesin JBE1E1387300 tanpa kunci kontak dalam kondisi rusak/tidak bisa digunakan (BPKB dan STNK tidak ada), Satu unit sepada motor merek Honda Revo Fit warna hitam dengan Nomor Rangka MH1JBK11XFK275125 dan Nomor Mesin JBK1E1274297 tanpa kunci kontak dalam kondisi baik/ bisa digunakan (BPKB dan STNK tidak ada), 1 (Satu) unit sepada motor merek Honda Beat warna hitam – hijau dengan Nomor Rangka MH1JFP126FK000216 dan Nomor Mesin JFP1E2011606 tanpa kunci kontak dalam kondisi rusak/tidak bisa digunakan (BPKB dan STNK tidak ada), 1 (satu) unit Kulkas merek Polytron warna abu-abu, 3 (tiga) buah Plat panel solar cell tenaga surya, dengan harga limit Rp. 4. 565. 000 dengan uang jaminan senilai Rp.2.282.500,00.

Baca juga: HUT TNI ke-77, Dandim 1618/TTU Beberkan Hasil Survey Kepercayaan Masyarakat Terhadap TNI

Selain itu, barang sitaan dari Terpidana Herminigildus Tob dimana Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN KPG tanggal 08 Nopember  2021), 1 (satu) paket barang rampasan yakni; 1 (Satu) unit mobil Truckdump Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi DH 8010 DD beserta Kartu Uji Berkala dan kunci mobil, Nomor Mesin 4D34T-E21316, Nomor Rangka MHMFE75P69K001390 (BPKB tidak ada dan STNK ada), 1 (Satu) unit Light Truck Bak Kayu warna kuning nomor polisi DH 9577 KA beserta Kartu Uji Berkala, Nomor Mesin 4D34352376, Nomor Rangka MAMFE349E3R052372 (BPKB tidak ada dan STNK ada), 1 (Satu) unit mesin molen (mesin aduk beton), 2 (dua) unit mesin cetak batako dengan harga limit Rp. 56.832.000 serta uang jaminan Rp.28.416.000,00.

Ia menuturkan, terpidana Martinus Tobu dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 08 Nopember  2021), 1 (satu) paket barang rampasan yakni; 1 (Satu) unit Dump Truck warna kuning nomor polisi DH 8581 DD beserta kunci dan kartu uji berkala kendaraan bermotor, Nomor Mesin 4D34TF23748, Nomor Rangka MHMFE75P6AK003027, tipe colt diesel FE SHD (4×2) M/T (BPKB tidak ada dan STNK ada) 1 (satu) unit mesin molen warna oren ditambah mesin, 1 (satu) unit mesin cetak batako 1 (satu) unit alat press batako, 1 (satu) buah camera merk Canon beserta dosnya, 1 (satu) buah Laptop merk Acer harga limit Rp.40.311.000 serta uang jaminan Rp.20.155.500,00.

Sementara itu, Terpidana Marselinus Sanan dengan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 17 November 2021), 1 (satu) unit motor Honda CB Verza 1500 cc warna merah hitam tanpa plat dengan Nomor Mesin KCO2E1092015, Nomor Rangka MH1KC0213LK092519, beserta kunci dan STNK dengan Nomor Plat DH 4131 DL  (BPKB tidak ada, STNK ada, dengan harga limit Rp.5.961.000 serta uang jaminan Rp.2.980.500,00.

Baca juga: Sidang II Pembahasan Rancangan Perubahan APBD, Dinas PMD TTU Banjir Pujian

Terpidana Semiao Fernandes dengan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 9/Pid.B/2017/PN.Kfm tanggal 04 Juli 2017), 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan list striping warna merah tanpa dilengkapi dengan nomor polisi dengan Nomor Mesin JBK3E 114664, Nomor Rangka MH1JBK15GK146742 berikut kunci sepeda motor Honda Revo (STNK dan BPKB tidak ada) dengan harga kimit Rp.2.326.000 serta uang jaminan Rp.1.163.000,00.

Terpidana Aryanto Hala dengan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 47/Pid.B/2019/PN.Kfm tanggal 12 Desember 2019), 1 (satu) Unit motor merek Yamaha Vega warna hitam dengan strep kuning keemasan dengan nomor Polisi DH 2341 DK, Nomor Rangka MH3UE1240HJO33635 dan nomor mesin E3R8E-0062942 berikut kunci motor Yamaha Vega dengan gantungan ekor binatang (BPKB tidak ada dan STNK ada) dengan harga limit Rp.1.512.000 serta uang Jaminan Rp.756.000,00.

Dikatakan Reza, terpidana Oktovianus Ongki Lasa dengan Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor: 2/Pid.B/2020/PN.Kfm tanggal 10 Februari 2020), 1 (satu) paket barang rampasan berupa 1 (satu) Unit motor merek Honda REVO warna hitam nomor rangka MH1JBK117HK416333, nomor mesin JBK1E-1412881, pada spakbor depan berwarna orange (BPKB dan STNK tidak ada), 1 (satu) Unit motor merek Honda REVO warna hitam nomor rangka MH1JBK117GK373269, nomor mesin JBK1E-1371061 (BPKB dan STNK tidak ada) dengan harga limit Rp. 3.972.000 serta Uang Jaminan Rp. 1.986.000,00.

Sedangkan, terpidana Matheus Anoit dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 12 Januari 2022), 1 (satu) paket barang rampasan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios No Pol N 1582 DV warna Silver Abu-abu, nomor mesin DCH8942 dan nomor rangka MHKG2CJ2JBK050370 (BPKB dan STNK tidak ada), 1 (satu) mobil Dump Truck warna kuning plat nomor DH 8454 DD beserta kunci, tahun pembuatan 2013, Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super HD (4Y.2) M/T, Nomor Rangka 4D34T-JY5458, Nomor Mesin MHMFE75P6DK028766, BPKB Nomor L-06254609 (BPKB dan STNK ada), 1 (satu) Unit Sepeda motor Kawasaki KLX warna Putih Hijau beserta kunci, Nomor Mesin LX50CEW23739, Nomor Rangka MH4LX150GHJP42472, No. Polisi DH 5033 DG (BPKB tidak ada dan STNK ada), 1 (satu) unit mesin Batako dengan harga limit Rp.68.254.000 serta uang jaminan Rp.34.127.000,00.

Pada kesempatan itu, Reza juga membeberkan para pemenang proses lelang atas delapan paket barang rampasan itu.

Menurutnya, setiap peserta pemenang lelang akan diberi batas waktu 7 hari melunasi penawaran yang diajukan ke rekening KPKNL secara online. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved