Polisi Tembak Warga Belu

Polisi Tembak Warga Belu, Kuasa Hukum Minta Penyidik Polda NTT Obyektif

Keluarga korban kasus Polisi Tembak Warga Belu telah memberikan kuasa kepada delapan penasihat hukum untuk menangani kasus ini.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Eflin Rote
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
PELUK - Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto melayat korban di rumah duka. Kapolres, AKBP Yosep Krisbiyanto memeluk ibu kadung korban, Yuliana Aek. Keluarga akan terus mengawal kasus polisi tembak warga Belu, Selasa 27 September 2022. 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG. COM, ATAMBUA - Kasus Polisi Tembak Warga Belu yang menewaskan Gerson Yaris Lau (18) ditangani penyidik Polda NTT

Keluarga korban kasus Polisi Tembak Warga Belu telah memberikan kuasa kepada delapan penasihat hukum untuk menangani kasus ini. 

Koordinator tim penasehat hukum, Yulius Benyamin Seran, SH saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat 7 Oktober 2022 meminta penyidik Polda NTT agar obyektif, profesional dan transparan dalam menangani kasus Polisi Tembak Warga Belu.

Yulius juga meminta penyidik Polda supaya pemeriksaan terhadap pelaku penembakan dilakukan secara menyeluruh bukan parsial. 

Sebab saksi yang ada di TKP mengatakan, saat polisi datang tidak ada membawa surat surat. Sementara perintah KUHP jelas bahwa upaya penangkapan harus menyertakan tugas-tugas surat penangkapan. 

"Sebagai kuasa hukum kami mau beri masukan kepada kapolda supaya pemeriksaan jangan parsial harus menyeluruh. Artinya jangan hanya pemeriksaan pelanggaran SOP penggunaan senjata api saja. Tapi harus dilihat juga bahwa penembakan itu terjadi saat upaya penangkapan sehingga dilihat juga apakah penangkapan itu sesuai prosedur atau tidak", tegas Yulius. 

Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu: Keluarga Kawal Proses Hukum

Lanjut dia, hari ini kuasa hukum akan mengirim surat kepada Kapolda untuk meminta penyidik Polda NTT agar penanganan kasus ini harus obyektif, profesional dan transparan. Sekaligus, kuasa hukum meminta perkembangan penanganan kasus tersebut. 

Pasalnya, sudah 10 hari korban meninggal, penyidik Polda belum memberikan informasi perkembangan kasus itu kepada keluarga lewat kuasa hukum. Padahal, sejak kejadian itu, Kapolres Belu berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan terus membangun komunikasi dengan keluarga. 

Yulius memahami karena sampai saat ini keluarga lewat kuasa hukum belum melaporkan secara resmi kepada polisi atas dugaan tindak pidana karena kuasa hukum masih mengumpulkan keterangan sehingga penyidik belum punya kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan. 

Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu: Pemeriksaan Pelaku Yang Tembak Warga Belu Diawasi Kapolda NTT

Tetapi lanjut Yulius, komitmen awal Kapolres Belu itu seharusnya tidak menunggu diminta baru diberikan informasi. 

"Memang perlu dipahami oleh kawan kawan bahwa kami belum pernah melaporkan secara resmi kepada polisi atas dugaan tindak pidana ini karena kami masih mengumpulkan keterangan sehingga polisi belum berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan. Tetapi mestinya penyidik tidak menunggu harus ada surat dari kami", terangnya. 

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat 7 Oktober 2022 mengatakan, terduga sudah tangani dari awal dan sekarang kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. 

Untuk diketahui, orang tua korban, Lambertus Lau (54) dan Yuliana Aek (50) dan saudara kadungnya, Primogius Efendi Lau (27) telah memberikan kuasa penuh kepada delapan orang kuasa hukum yakni, Yulius Benyamin Seran, SH; I Putu Mahendra, SH; Naldi Elfian Saban, SH; Teofilus Nurak, SH; K. Johny Max Riwoe, SH; Laurensius Brindisi Deru, SH; Ferdinandus T. Maktaen, SH; dan Adrianus Hale. (jen)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved