Berita Nasional
Putri Candrawathi Berubah Sikap, Kini Diam dan Tak Banyak Bicara, Kasusnya Segera Disidangkan
Putri Candrawathi, kini mulai berubah sikap. istri Ferdy Sambo itu lebih terlihat diam dan tak banyak bicara. Ia lebih banyak menundukan wajahnya.
POS-KUPANG.COM - Putri Candrawathi, kini mulai berubah sikap. istri Ferdy Sambo itu lebih terlihat diam dan tak banyak bicara. Ia lebih banyak menundukan wajahnya, seakan tak sanggup mengangkat wajahnya untuk menatap publik.
Perubahan sikap pada tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat itu tampak ketika penahanannya dialihkan dari Bareskrim Polri ke Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
Pengalihan penahanan itu bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Indonesia itu. Jika selama ini Putri Candrawathi ditahan di Bareskrim Polri sementara tersangka lainnya ditahan di Mako Brimob, maka kali ini para tersangka itu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
Saat hendak ditahan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), istri Ferdy Sambo itu terlihat berpenampilan lain dari biasanya. Penampilan Putri Candrawathi di Gedung Jampidung ( Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum ) Kejagung RI tersebut, mencuri perhatian.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf Ke Keluarga Brigadir J : Saya Menyesal Sangat Emosional Saat Itu
Rambutnya dibiarkan terurai, terlihat lebih lurus dari model rambut sebelumnya. ia juga menggunakan riasan wajah untuk menunjang penampilannya.
Meski tertutup masker, namun riasan pada wajahnya tak bisa disembunyikan. Ia terlihat lebih tenang dibandingkan dengan saat pertama kali ia ditahan penyidik Polri belum lama ini.

Meski demikian, tapi kali ini Putri Candrawathi lebih memilih diam. Tak sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya.
Ia terlihat bak patung, hanya menunduk lesu kala mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Untuk diketahui, istri Ferdy Sambo ini berada di kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Kehadirannya di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum ) itu, merupakan bagian dari rangkaian penyerahan berkas perkara tahap 2 untuk diproses lebih lanjut.
Dalam tahap ini, seusai berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri pun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke tangan jaksa.
Baca juga: Harun Al Rasyid Minta Mantan Jubir KPK Mundur dari Barisan Pembela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dengan demikian, saat ini tersangka Putri Candrawathi dan empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bhrada E, Bripka RR dan Kuat Maruf, resmi ditahan jaksa di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
Untuk diketahui, setelah proses tahap dua ini rampung, Ferdy Sambo dan para tersangka lain, termasuk Putri Candrawathi bakal menjalani proses persidangan.
Barang Bukti Diisi dalam 6 Boks
Selain Putri Candrawathi, Ferdy Sambo juga telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk diproses lebih lanjut.