Berita Nasional
Pakar Forensik Emosi Sebut Putri Candrawati Bisa Berbeda Keterangan dengan Ferdy Sambo Saat Sidang
Handoko Gani, Pakar Forensik Emosi mengungkapkan hal yang mengejutkan. Dia mengatakan, di pengadilan, Putri bisa berbeda keterangan dengan sang suami.
Putri Candrawathi Lebih Menerima Keadaan
Atas perbedaan penampilan dan kalimat yang diucapkan Putri Candrawathi, Handoko Gani pun menilai bahwa saat ini Putri lebih pasrah menghadapi keadaan.
Dikatakannya, saat ini Putri Candrawathi sudah memahami risiko yang akan diterima dan dampak terhadap anak-anaknya pasca peristiwa pembunuhan itu.
Baca juga: Ferdy Sambo Bukan Polisi Lagi, Berkas Pemecatannya Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi
"PC ( Putri Candrawathi ) sudah pasrah dan sudah memprediksi kemungkinan akan tidak bertemu dalam jangka panjang," ujar Handoko di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu 1 Oktober 2022.
Menurut Handoko Gani, pesan Putri kepada anak-anaknya, agar fokus belajar demi menggapai cita-cita, dan selalu berbuat yang terbaik, merupakan perkataan untuk masa depan.
Sementara pernyataan Putri yang mengatakan ikhlas diperlakukan seperti ini, bukan berarti menerima keadaan. Namun sudah benar-benar memahami status hukum yang dijalani.
"Jadi dalam perkembangan saat ini, ada pengakuan dari suami, tensi beliau sudah mereda. Dan PC seperti sudah mengetahui oke saya mau begini, saya nanti akan begini, lebih jauh lebih yakin dari sebelumnya," ujar Handoko.
Handoko juga melihat Putri sudah bisa menerima keadaan dibanding sebelumnya saat pertama kali memunculkan diri ke publik kala menjeguk Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Menurut Handoko setelah sekian lama menjalani proses pemeriksaan, juga mendengar yang terjadi di masyarakat dan hal-hal yang dialami oleh anak-anak keluarga Ferdy Sambo membuat Putri memberanikan diri untuk menerima keadaan.
Ditambah lagi kemunculan dua pengacara baru dari mantan pegawai KPK meyakini Putri untuk lebih berani menjalani proses hukum.
"Yang menarik ada kalimat yang tidak lagi digunakan yaitu, saya setia. Kemudian saya dan anak-anak tulus mempercayai. Tidak menutup kemungkinan PC akan berbeda atau berseberangan dengan Pak FS," ujar Handoko.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kejagung Percepat Perkara Ferdy Sambo: Satu Minggu Lagi Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Nasib-Ferdy-Sambo.jpg)