Polisi Tembak Warga Belu
Kasus Polisi Tembak Warga di Belu, Pengamat Sebut Polisi Tidak Bisa Dipidana
Kasus Polisi Tembak Polisi Warga Belu ditanggapi Pengamat Hukum dari Unwira, Mikhael Feka, S.H, M.H.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus Polisi Tembak Polisi Warga Belu ditanggapi Pengamat Hukum dari Unwira, Mikhael Feka, S.H, M.H.
Menurut Mikhael Feka, S.H, M.H, kasus Polisi Tembak Polisi Warga Belu, tidak bisa dipidana atau dihukum karena aksi polisi tersebut merupakan upaya untuk melumpuhkan korban.
Dalam penanganan terhadap DPO termasuk dalam kasus Polisi Tembak Warga Belu ada SOP tersendiri juga, jika yang bersangkutan melarikan, melawan atau membahayakan aparat penegak hukum, maka pertama memberikan tembakan peringatan dan kalau sampai lari, maka aparat penegak hukum dalam hal ini polisi bisa melumpuhkan.
"Upaya itu, tidak sampai menembak mati. Namun, apabila terjadi hal-hal yang melampaui kemampuan polisi maka bisa melakukan upaya polisi menjalankan tugas sebagai perintah jabatan. Kalau menjalankan tugas sebagai perintah jabatan itu dibolehkan dalam UU," kata Mikhael.
Terkait melumpuhkan, salah sasaran sehingga tembakan tidak mengena kaki atau tangan dan akhirnya DPO meninggal.
"Jadi intinya yang dilihat adalah mainstrea kondisi di lapangan itu dalam kondisi sesuatu yang abnormal, artinya aparat berhadapan dengan orang yang diduga kuat melakukan suatu tindak pidana, sehingga terkadang dalam situasi lapangan yang tidak menentu yang dilihat mainstream, kalau mainstream itu mau melumpuhkan tapi faktor lapangan dan mengenai organ lain sehingga sampai menimbulkan kematian.
"Itu masih dalam taraf kewajaran, itu bagi saya polisi itu bisa dilindungi pasal 51(1) KUHP. Aturan ini menyatakan,"barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".
Baca juga: Polisi Tembak Warga Belu, Ketua Komisi III DPRD Belu Beni Manek Sayangkan Tindakan Polisi
"Prinsipnya dalam situasi abnormal, sudah diberikan peringatan, tapi ada perlawanan. Ini korban dalam keadaan bergerak kemudian tembakan itu mengenai tempat mematikan, maka polisi tidak bisa dihukum," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat, agar masyarakat memiliki kesadaran hukum, yakni ketika ada diduga melakukan tindak pidana atau persoalan hukum, dipanggil penegak hukum maka penuhilah panggilan, maka jangan melarikan diri atau menjadi DPO.
"Karena hukum kita masih menganut praduga tak bersalah, nanti dibuktikan di pengadilan. Seorang yang belum diputuskan hakim maka yang bersangkutan belum dinyatakan bersalah. Kepada aparat penegak hukum polisi harus berpegang teguh pada perundang-harus profesional dan menjujung tinggi nilai -nilai kemanusiaan," ujarnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Anggota Polres Belu Penembak Warga Sipil dapat Sanksi Demosi |
![]() |
---|
Polisi Tembak Warga Belu, Penyidik Propam Polda NTT Periksa Tiga Saksi |
![]() |
---|
Polisi Tembak Warga Belu, Kuasa Hukum Minta Penyidik Polda NTT Obyektif |
![]() |
---|
Polisi Tembak Warga Belu: Keluarga Kawal Proses Hukum |
![]() |
---|
Polisi Tembak Warga Belu: Pemeriksaan Pelaku Yang Tembak Warga Belu Diawasi Kapolda NTT |
![]() |
---|