Berita Timor Tengah Utara
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Letneno Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Andrew menjelaskan bahwa, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dana desa tersebut
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara secara resmi telah meningkatkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Letneo tahun anggaran 2016-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini mantan Kepala Desa Letneo, Marianus Fkun, Penjabat Kades Letneo, bendahara desa, dan beberapa orang suplayer barang atau material serta pihak TPM telah diperiksa atas kasus dugaan Korupsi tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila S.H.MH melalui Kasie Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya S.H saat ditemui Selasa, 27 September 2022.
Perihal perkara ini Andrew menjelaskan bahwa, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan dana desa tersebut.
Ia menegaskan bahwa, potensi kerugian keuangan negara atas kasus dugaan korupsi Dana Desa Letneo, masih didalami oleh Tim Penyidik Kejari TTU.
"Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan pengelolaan dana desa ini," ungkapnya.
Peningkatkan status kasus dugaan korupsi Dana Desa Letneo dilaksanakan pada bulan September 2022.
Baca juga: Terima Gaji Ganda, Ketua KPUD Dilaporkan ke Kejari TTU
Sebelumnya diberitakan, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H.M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H, menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan BPD Desa Letneo perihal dugaan penyelewengan Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.
Ia menerangkan, Kejari TTU sebenarnya telah menindaklanjuti laporan pengaduan BPD Letneo sebelum liburan Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun laporan itu baru terealisasi pada pekan ini.
Kajari TTU, kata Hendrik, telah mengeluarkan perintah untuk segera dilakukan percepatan pulbaket atas laporan pengaduan tersebut.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya telah mulai melakukan pulbaket sejak Rabu, 18/05/2022 pekan lalu dengan melakukan konfirmasi bersama pihak inspektorat.
Merespon hal tersebut, pada pekan ini Kejari TTU akan memanggil pihak terkait dalam laporan pengaduan oleh BPD dan masyarakat itu.
"Ternyata, LHP Inspektorat belum ditindaklanjuti oleh mantan kepala desa dan bendahara. Otomatis, kami akan panggil semua yang terkait di dalamnya. Jadi Minggu ini kita akan panggil," ucapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulus Ma'lafu menjelaskan, dirinya bersama tokoh masyarakat kembali menyambangi Kantor Kejari TTU untuk meninjau perkembangan laporan pengaduan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kejari TTU Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi RSUD Kefamenanu di Kota Padang
Bagi Paulus, pihaknya menyerahkan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Letneo tahun anggaran 2017-2019 oleh Mantan Kades atas nama Marianus Fkun dan tahun anggaran 2019 Silpa dan tahun 2021 oleh penjabat Desa Letneo.
Ia menjelaskan, laporan dugaan penyelewengan ini mencakup rumah mesin pompa, tower, dan posyandu yang mana pembangunannya belum tuntas hingga saat ini.
Selain itu, pengadaan fiber dan sapi bagi masyarakat yang bersumber dari Dana Desa Letneo belum tuntas hingga sekarang.
"Bantuan sapi 102 ekor untuk masyarakat Desa Letneo yang dalam penetapan APBDes itu satu ekor dengan harga Rp. 2.500.000. Sekarang yang terealisasi baru 62 ekor dan tersisa 40 ekor sapi yang belum disalurkan kepada masyarakat. Bantuan sapi ini Silpa dari tahun 2019," ujarnya saat menemui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H., Rabu, 18/05/2022.
Sedangkan, pengadaan fiber bagi masyarakat yang bersumber dari Dana Desa Letneo tahun anggaran 2020 sebanyak 301 unit, baru terealisasi 219 unit.
Laporan pengaduan yang disampaikan oleh BPD, lanjut Paulus, sesuai dengan LHP yang diterima dari Inspektorat.
Tidak hanya itu, kepala desa menginstruksikan masyarakat untuk membongkar instalasi perpipaan yang telah dipasang untuk mengalirkan air kepada masyarakat yang bersumber dari dana desa tahun 2018 kemudian disimpan di rumah Ketua RT, raib hingga saat ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS