Berita TTU
Kejari TTU Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi RSUD Kefamenanu di Kota Padang
pasca proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini para tersangka tidak ditahan. Pasalnya, tersangka Fery Oktaviano
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri TTU berhasil melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan alat kesehatan atau Alkes di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II ini berlangsung di Rumah Tahanan Negara Anak Air Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, Selasa, 26 Juli 2022.
Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 27 Juli 2022 mengatakan, (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka Ferry Oktaviano dan tersangka Iswandi Ilyas dalam perkara TPK Pengadaan Alat Kesehatan ICU Non E- Katalog, Neonatal Non E- Katalog, Maternal Non E-Katalog tahun 2015 di RSUD Kefamenanu.
Baca juga: Kejari TTU Terapkan Pasal Kolusi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Tipikor RSUD Kefamenanu Tahun 2015
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh Andrew P. Keya. SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penyidik dan S.Hendrik Tiip.S.H selaku Jaksa Penuntut Umum.
Ia menuturkan, Penasihat Hukum para tersangka, Nisfatin Jumadil, S. H turut mendampingi para tersangka dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Disampaikan Robert, pasca proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini para tersangka tidak ditahan. Pasalnya, tersangka Fery Oktaviano sedang menjalani pidana Penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan tersangka Iswandi Ilyas sedang menjalani pidana penjara selama 10 Tahun dalam perkara pengadaan Alkes di Kota Padang.
Bagi Robert, para tersangka disangkakan melanggar ke satu pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat 1 Ke-KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (*)
Berita TTU
Rumah Sakit Umum Daerah
RSUD Kefamenanu
Kejaksaan Negeri TTU
alat kesehatan
Alkes
Kabupaten TTU
Rumah Tahanan Negara
Rosalina Woso
barang bukti
tersangka
Jaksa Penuntut Umum
Penyidik
Kota Padang
Provinsi Sumatra Barat
Penasihat Hukum
Kejari TTU Penyerahan Tersangka dan BB Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD Kefamenanu di Kota Padang |
![]() |
---|
Hari Ini Kejari TTU Gelar Seminar Penerangan Hukum |
![]() |
---|
Kejari TTU Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Atambua Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 |
![]() |
---|
Kejari TTU Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Dua Kasus Korupsi Sebesar Rp. 1, 4 Miliar |
![]() |
---|