Berita NTT

Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Berikan NIB Gratis agar Jumlah UMKM Meningkat 

Salah satu amanat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan terhadap UMKMS yakni dengan memberikan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara gratis

Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Edi Hayong
POS KUPANG.COM/HO
SOSIALISASI -Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja, dalam diskusi secara online yang digelar FMB9, Senin 26 September 2022. 

Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Apolonia Matilde Dhiu

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah terus meningkatkan kuantitas para pelaku Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan memberikan kemudahan dalam berusaha.

Salah satu amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan terhadap UMKMS yakni dengan memberikan NIB (Nomor Induk Berusaha) secara gratis kepada siapa pun yang ingin berwirausaha.

Hal ini disampaikan Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja, dalam diskusi secara online yang digelar FMB9, Senin, 26 September 2022.

Arif mengatakan, salah satu amanat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan terhadap UMKM.

"Komitmen itu ditunjukkan dengan adanya klaster khusus dalam UU Cipta Kerja yang membahas mengenai UMKM. Di situ dibahas tentang kemudahan berusaha, dalam hal kemudahan mendapatkan ijin, pemberdayaan dan perlindungan," kata Arif.

Baca juga: Airlangga Minta Manfaatkan Kemudahan Pendirian Koperasi Melalui UU Cipta Kerja

Arif melanjutkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi agar peningkatkan pelaku UMKM yang memilik NIB mencapai target yang diinginkan pemerintah.

Disampaikan Arif, total NIB per tanggal  25 September 2022  sekitar 2 juta NIB.

Dari total 2 juta NIB itu, 41, 6 persen merupakan usaha mikro kecil perseorangan yang usianya rata-rata kurang dari 40 tahun.

"Mereka adalah golongan usia produktif, secara usia juga muda. Ini menunjukkan bahwa semangat kewirausahaan terus tumbuh dan itu difasilitasi dengan adanya UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Menurutnya, dari sisi sosialisasi pencapaian itu sangat baik.

Baca juga: Penyempurnaan UU Cipta Kerja untuk Menjamin Kepastian Iklim Berusaha

"Namun ada yang terus kita kejar saat ini karena memang target dari presiden 100 ribu sehari NIB. Ini sebuah langkah extra ordinary. Jadi mungkin perlu support juga dari teman-teman HIPMI, dari UKM Center untuk memasifkan sosialisasi untuk mendapatkan NIB yang risiko rendah tidak 
susah," ujarnya.

Untuk mendapatkan NIB, lanjut dia, sangat mudah karena semuanya berbasis aplikasi sistem di komputer.

"Kemudian terkait perijinan lanjutan seperti sertifikasi halal secara UU di Pasal 48 (UU Cipta Kerja)  jelas bahwa sertifikasi produk halal bagi produk-produk makanan tertentu khusus untuk UMKM dijamin gratis. Kepastian jangka waktu juga ditetapkan misalnya 30 hari harus keluar sertifikasinya," imbuhnya.

Namun Arif tidak menampik adanya problem di lapangan yang saat ini terus dibenahi.

"Teman-teman di kementerian dan lembaga, baik itu yang terkait dengan integrasi sistem karena selama ini kita bekerja dalam sistem yang berbeda dengan yang ada di Online Single Submission (OSS). Maka kemudian integrasi sistem harus terjadi," pungkasnya.

Baca juga: Ketua Kadin Minta Para Bupati di Flores dan Lembata Selaraskan UU Cipta Kerja dan Regulasi di Daerah

Karena itu, lanjut Arif, pihaknya membutuhkan dukungan dari semua lapisan masyarakat.

"Kita bukan hanya butuh dukungan dari pihak swasta tapi juga dari pemerintah daerah.  Misalnya untuk menyelesaikan secara cepat rencana terperinci tata ruang agar kemudian tidak terjadi saling tumpang tindih aktivitas ekonomi di satu wilayah. Ini bagian dari integrasi sistem untuk membangun satu perijinan dasar setelah NIB terbit," tuturnya.

"Dukungan lain, pertama yang berada di lingkungan kita dulu. Misalnya kita mengajak kolega yang memang bermaksud berwirausaha atau yang  telah berusaha untuk mendaftar aktivitas usahanya dalam sistem OSS," katanya.

Kedua, pemerintah melalui berbagai macam program, misalnya program pembiayaan berbasis kredit usaha rakyat (KUR) berbasis program Mekar berupaya untuk meng-onboard-kan agar pelaku usaha KUR, Mekar, Umi itu bisa mendapatkan NIB.

"Karena mendapat NIB ini gratis. Dengan mendapatkan NIB maka  terbuka jalan  untuk mendapatkan apa yang kita sebut pemberdayaan, kemudahan dan perlindungan. Menurutnya perlu dilindungi karena mereka (pelaku UMKM) itu masih dalam kategori pengusaha baru. Dari segi omset modal mereka juga kecil," ujarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved