Polisi Tembak Warga Belu

Polisi Tembak Warga Belu, Keluarga Bawa Jenazah Gerson Yaris Lau ke Keuskupan Atambua

Sebelumnya Jenazah Gerson Yaris Lau dibawa oleh keluarga dari ruang jenazah RSUD Atambua menuju Kantor Polres Belu.

Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
POLISI TEMBAK WARGA - Jenazah Gerson Yaris Lau (18) dibawa oleh keluarga menuju Kantor Polres Belu, Gedung DPRD Belu dan Keuskupan Atambua Selasa 27 September 

POS-KUPANG.COM- Gerson Yaris Lau remaja berusia 18 tahun tewas, diduga tertembak aparat kepolisian Polres Belu. 

Keluarga dan kerabat kemudian menggotong jenazah Gerson Yaris menuju Keuskupan Atambua dengan berjalan kaki.

Hal ini terpantau lewat Video Streaming yang diambil oleh POS-KUPANG.COM.

Sebelumnya Jenazah Gerson Yaris Lau dibawa oleh keluarga dari ruang jenazah RSUD Atambua menuju Kantor Polres Belu.

Sekitar 15 menit jenazah korban dibaringkan di halaman apel Polres Belu, keluarga membawa lagi jenazah korban ke Gedung DPRD Belu.

Keluarga tiba di gedung DPRD Belu, sekitar pukul 14.45 Wita. 

Pantauan POS-KUPANG.COM keluarga dan kerabat saat ini sedang menuju Keuskupan Atambua.

Dalam perjalanan, suara tangis pecah ada juga yang menghujat kepolisian akibat kejadian ini.

Dalam Video Streaming yang ditayangkan POS-KUPANG.COM, diketahui keluarga korban tampak marah dan kecewa dimana keluarga merasa korban tidak bersalah atas kejadian ini sehingga mereka mengusung jenasah korban dari gedung DPRD Kabupaten Belu ke Keuskupan Atambua.

Tampak pada Video Streaming tersebut tujuh orang pria menggotong jenasah keluar dari kantor DPRD Belu ke Keuskupan Atambua bersama dengan rombongan keluarga yang mengiringi dengan menggunakan sepeda motor. 

* Polisi Tembak Warga Belu, Kapolres Belu Peluk Ibu Kandung Korban: Kami Siap Bertanggungjawab

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto SIK menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Gerson Yaris Lau (18). Ia menegaskan siap bertanggungjawab dalam kasus ini.

Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto SIK menjelaskan Gerson Yaris Lau adalah tersangka kasus penganiayaan yang selama ini menjadi buronan.

Ketika ditangkap polisi, Gerson Yaris Lau melarikan diri sehingga polisi menembak dan mengenai punggung kiri korban hingga korban tewas. 

Peristiwa ini terjadi di Dusun Motamaro, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Selasa 27 September 2022.

Meski korban adalah tersangka kasus penganiyaan, Kapolres siap bertanggungjawab semua kejadian itu, baik secara hukum maupun secara kekeluargaan.

Kapolres juga bertanggung jawab mulai dari proses di rumah sakit sampai dengan selesai penguburan.

Kapolres sudah menyampaikan niat baik itu kepada ibu kandung korban dan ibu kandungnya menerima niat baik dari Kapolres Belu. 

 "Sebagai manusia kita pasti memiliki rasa seperti itu. Apapun yang terjadi, yah itulah tanggung jawab kita. Mulai dari sekarang sampai dengan selesai penguburan kita akan bertanggung jawab. Saya sudah sampaikan kepada ibu kandungnya", ungkapnya. 

Orang nomor satu di Polres Belu ini menhimbau keluarga agar tetap tenang dan polisi akan menyelidikan kasus tersebut secara transparan dan profesional.

Apabila anggota polisi lalai dalam menjalankan tugas maka yang bersangkutan tetap diproses. 

"Himbauan saya untuk keluarga bahwa karena ini sudah terjadi dan apapun yang terjadi, siapa pun yang melakukan toh nanti kalau yang bersangkutan (anggota polisi-Red) salah, pasti tetap diproses", tegasnya. 

Kapolres juga mengatakan, kasus penganiayaan yang melibatkan korban yang juga tersangka tetap diproses.

Meski satu tersangka sudah meninggal namun masih ada tersangka lain yang masih dalam kejaran polisi alias buronan. 

Kapolres menghimbau kepada tersangka yang lain sebaiknya menyerahkan diri ke polisi.

"Masih ada beberapa orang yang merupakan gabungan dari yang bersangkutan melakukan tindak penganiayaan. Ini salah satu tersangka. Kita harapkan juga kepada tersangka yang lain kalau bisa menyerahkan diri", tandasnya.

* Kronologi Kasus Polisi Tembak Warga Belu NTT, Korban Adalah DPO Kasus Pengeroyokan

Kasus penembakan yang dilakukan oleh Anggota Polres Belu bernama Brigpol RRS menembak warga sipil bernama Gerson Yaris Lau (18).

Korban  yang menjadi korban penembakan berstatus DPO tersangka kasus pengeroyokan di wilayah Kelurahan Fatubenao, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Selasa 6 September 2022.

Kepada POS-K  UPANG.COM, Selasa 27 September 2022, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. menjelaskan bahwa kejadian penembakan sekitar pukul 09.30 Wita di Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Kronologi penembakan ketika Brigpol RRS yang berstatus anggota Buser bersama dengan Satuan Intelkam Polres Belu melakukan penangkapan di Dusun Motamaru, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Awalnya Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 08.00 wita, Kanit Intelkam Polsek Raimanuk memberikan informasi terkait keberadaan satu DPO Kasus pengeroyokan bernama Eton sementara bersembunyi di Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Buser dan Intelkam Polres Belu langsung bergerak menuju lokasi persembunyian DPO Kasus pengeroyokan tersebut.

Pada saat anggota tiba di lokasi, Tim Polres Belu akan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di dalam rumah persembunyiannya.

Ketika DPO tersangka Eton mengetahui keberadaan petugas, dia langsung bergegas melarikan diri.

Hal tersebut membuat Anggota Buser Brigpol RRS langsung mengejar dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. 

Namun DPO tersebut tetap melarikan diri ke arah menurun menuju lengong, karena tembakan peringatan tersebut tidak di indahkan oleh tersangka, kemudian Brigpol RRS langsung menembak ke arah kaki tersangka dengan tujuan untuk melumpuhkannya.

Akan tetapi saat itu posisi korban dalam keadaan menunduk sehingga tembakan tersebut mengenai punggung belakang sebelah kanannya yang mengakibatkan korban meregang nyawa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/Teni Jehanas/Christin Malehere/Paul Souk)

IKUTI BERITA POS-KUPANG.com DI GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved