Polisi Tembak Warga Belu

Polisi Tembak Warga Belu, Keluarga Bawa Jenazah Gerson Yaris Lau ke Keuskupan Atambua

Sebelumnya Jenazah Gerson Yaris Lau dibawa oleh keluarga dari ruang jenazah RSUD Atambua menuju Kantor Polres Belu.

Editor: maria anitoda
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
POLISI TEMBAK WARGA - Jenazah Gerson Yaris Lau (18) dibawa oleh keluarga menuju Kantor Polres Belu, Gedung DPRD Belu dan Keuskupan Atambua Selasa 27 September 

Meski korban adalah tersangka kasus penganiyaan, Kapolres siap bertanggungjawab semua kejadian itu, baik secara hukum maupun secara kekeluargaan.

Kapolres juga bertanggung jawab mulai dari proses di rumah sakit sampai dengan selesai penguburan.

Kapolres sudah menyampaikan niat baik itu kepada ibu kandung korban dan ibu kandungnya menerima niat baik dari Kapolres Belu. 

 "Sebagai manusia kita pasti memiliki rasa seperti itu. Apapun yang terjadi, yah itulah tanggung jawab kita. Mulai dari sekarang sampai dengan selesai penguburan kita akan bertanggung jawab. Saya sudah sampaikan kepada ibu kandungnya", ungkapnya. 

Orang nomor satu di Polres Belu ini menhimbau keluarga agar tetap tenang dan polisi akan menyelidikan kasus tersebut secara transparan dan profesional.

Apabila anggota polisi lalai dalam menjalankan tugas maka yang bersangkutan tetap diproses. 

"Himbauan saya untuk keluarga bahwa karena ini sudah terjadi dan apapun yang terjadi, siapa pun yang melakukan toh nanti kalau yang bersangkutan (anggota polisi-Red) salah, pasti tetap diproses", tegasnya. 

Kapolres juga mengatakan, kasus penganiayaan yang melibatkan korban yang juga tersangka tetap diproses.

Meski satu tersangka sudah meninggal namun masih ada tersangka lain yang masih dalam kejaran polisi alias buronan. 

Kapolres menghimbau kepada tersangka yang lain sebaiknya menyerahkan diri ke polisi.

"Masih ada beberapa orang yang merupakan gabungan dari yang bersangkutan melakukan tindak penganiayaan. Ini salah satu tersangka. Kita harapkan juga kepada tersangka yang lain kalau bisa menyerahkan diri", tandasnya.

* Kronologi Kasus Polisi Tembak Warga Belu NTT, Korban Adalah DPO Kasus Pengeroyokan

Kasus penembakan yang dilakukan oleh Anggota Polres Belu bernama Brigpol RRS menembak warga sipil bernama Gerson Yaris Lau (18).

Korban  yang menjadi korban penembakan berstatus DPO tersangka kasus pengeroyokan di wilayah Kelurahan Fatubenao, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Selasa 6 September 2022.

Kepada POS-K  UPANG.COM, Selasa 27 September 2022, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. menjelaskan bahwa kejadian penembakan sekitar pukul 09.30 Wita di Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved