Lowongan Kerja
Lowongan Kerja, Link Rekrutmen Pendamping Desa 2022, Syarat PLD Kemendes
Kementerian Desa atau Kemendes membuka Rekruitmen Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa atau PLD Kemendes di Tahun 2022
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT
Baca juga: Lowongan Kerja PPK dan PPS, KPU Provinsi NTT Butuh 11.634 Formasi untuk Penyelenggara Pemilu 2024
Penetapan Hasil Seleksi
Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes
Kontrak Kerja dan Penugasan
Tugas pokok dan fungsi
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.
Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020:
* Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
* Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID
* Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)
* Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
Baca juga: Lowongan Kerja Mobile Developer Officer BUMN Berdikari, Daftar Online di https://bit.ly/JoinBDK
Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat
Percepatan pencapaian SDGs Desa
* Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa. Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan