Lowongan Kerja

Lowongan Kerja, Link Rekrutmen Pendamping Desa 2022, Syarat PLD Kemendes

Kementerian Desa atau Kemendes membuka Rekruitmen Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa atau PLD Kemendes di Tahun 2022

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Pendaping Desa
LOWONGAN KERJA - Kemeneterian Desa atau Kemendes membuka kesempatan Rekrutmen Pendamping Desa atau Pendamping Lokal Desa atau PLD Kemendes 2022. 

Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT

Baca juga: Lowongan Kerja PPK dan PPS, KPU Provinsi NTT Butuh 11.634 Formasi untuk Penyelenggara Pemilu 2024

Penetapan Hasil Seleksi

Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes

Kontrak Kerja dan Penugasan

Tugas pokok dan fungsi

Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.

Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020:

* Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;

* Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID

* Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)

* Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa

Baca juga: Lowongan Kerja Mobile Developer Officer BUMN Berdikari, Daftar Online di https://bit.ly/JoinBDK

Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan  ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan  Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan  RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat

Percepatan pencapaian SDGs Desa

* Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa. Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved