Berita NTT

Pengamat Pendidikan Undana Kupang, NTT, Marsel Robot: Jangan Jadi Predator Bagi Anak Sendiri

Menurut Marsel Robot, rencana pemutihan sertifikasi oleh pemerintah merupakan hal yang sangat buruk

Editor: Rosalina Woso
DOK-POS-KUPANG.COM
PENGAMAT - Pengamat Pendidikan dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Marsel Robot, M.Si 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Pendidikan dari Undana Kupang, NTT, Marsel Robot menegaskan jangan jadi predator bagi anaknya sendiri.

Penegasan Pengamat Pendidikan dari Undana Kupang, NTT, Marsel Robot itu berkaitan dengan rencana pemerintah pusat untuk melakukan pemutihan sertifikasi.

Menurut Marsel Robot, rencana pemutihan sertifikasi oleh pemerintah merupakan hal yang sangat buruk, ini istilahnya memangsai anaknya sendiri. Jangan jadi predator bagi anaknya sendiri. 

Baca juga: Sembilan Bulan TPG-Sertifikasi Belum Dibayar, Forum Guru Datangi Kantor DPRD Kota Kupang

Dia mengetahui bahwa kualitas pendidikan itu sangat tergantung dari guru. Kalau dia tidak sejahtera bagaimana guru bisa mencerdaskan orang. 

Jadi menurut saya ini harus segera dibatalkan. Berapa tunjan profesi guru, bahkan terlambat dibayar. Gaji guru di Indonesia itu sangat murah dibanding dengan Singapura yang puluhan juta. 

Kita ini mengajar puluhan tahun baru empat jutaan gajiannya. Sikap Kemendikbudristek ini seperti menelantarkan anaknya dalam rumah. 

Saya kurang tauh apa maksud dan niat dari pemerintah itu. Perlu diperjuangkan yakni guru sekarang itu dengan honor yang kecil dan gaji profesi seidkit agar dia bisa beli buku untuk dia bisa belajar. 

Selain itu perlu penguatan atau perbanyak pelatihan. Kalau tunjangan itu dihilangkan, mau apalagi dengan guru ini. Pemerintah tauh tidak, dipedalaman itu guru harap gaji satu-satunya. 

Baca juga: Tunjangan Sertifikasi Sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten Flores Timur Terancam Hilang 

Anggaran 20 persen saja tidak semuanya dinikmati sektor pendidikan. Jadi ini salah satu kanibal juga bentuknya, sangat kasian. 

Dari saya, perlu dilihat itu soal formulasi di RUU. Seperti apa narasinya. Pertama, tunjangan profesi itu tidak boleh dicabut atau dihilangkan bagaimanapun caranya. 

Kedua, guru non ASN itu harus juga dijamin sama seperti guru negeri. Selama dia itu mempunyai kualitas yang sama. Sekarang ada pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan pemerintah, sehingga bisa diikutkan supaya guru bisa berkualitas. 

Khawatirnya, justru dengan konstruksi yang baru atau perubahan yang baru menghilangkan kualitas guru yang ada. Selama ini saja sudah tidak benar. 

Misalnya begini, pembayaran tunjangan profesi guru itu tidak serta merta masuk dalam gajinya. Dia dibayar lain. Ini sebetulnya, hitung-hitungan agak sulit karena dia tidak include satu kali. 

Baca juga: KABAR GEMBIRA dari Kemendibud, SKTP Kedua Guru Sertifikasi Tahun 2022 Terbit Bulan September 

Tapi dia dibayar dengan cara yang lain. Ada yang dua tiga bulan baru dapat, ada yang bahkan berbulan-bulan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved