Berita Kota Kupang

Sembilan Bulan TPG-Sertifikasi Belum Dibayar, Forum Guru Datangi Kantor DPRD Kota Kupang

Pasalnya terhitung sejak Januari 2022, besaran TPG Sertifikasi sesuai ketentuan Perwali Kota Kupang 22 Tahun 2022 sebesar Rp 1.350.000 per bulan.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
PROTES - Forum Guru dan Pimpinan DPRD Kota Kupang berpose bersama usai pertemuan terkait TPG Sertifikasi yang belum dibayar selama sembilan bulan, Jumat 23 September 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Forum Guru Kota Kupang melakukan aksi protes terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi yang belum dibayarkan sejak awal tahun 2022 hingga sekarang.

Pasalnya terhitung sejak Januari 2022, besaran TPG Sertifikasi sesuai ketentuan Perwali Kota Kupang 22 Tahun 2022 sebesar Rp 1.350.000 per bulan.

Sedangkan dalam ketentuan sebelumnya, Perwali Nomor 8 Tahun 2022 yang telah disetujui oleh DPRD menetapkan besaran TPG Sertifikasi sebesar Rp 600.000 per bulan.

Baca juga: Sekda Kota Kupang, Fahrensy Funay Terima Tim Sosialisasi Prodi Profesi Kepamongprajaan IPDN

Perbedaan nilai TPG Sertifikasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan para guru sehingga mendatangi DPRD untuk mempertanyakan persoalan tersebut.

Dalam aksinya, para guru berkumpul di Taman Nostalgia, kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Kota Kupang untuk menyampaikan aspirasinya.

Para guru bertemu dan berdiskusi dengan Pimpinan DPRD Kota Kupang antara lain Ketua DPRD, Yehezkial Loudoe, Wakil Ketua, Padron Paulus, dan Kristian Baitanu, serta beberapa anggota DPRD.

Baca juga: Siswa Aniaya Guru, Komite SMAN 9 Kota Kupang Dukung Kebijakan Sekolah Keluarkan Pelaku Penganiayaan

Dalam diskusi tersebut hadir pula Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, serta Sekda Kota Kupang, Fahrensy Foenay.

Usai pertemuan, Koordinator aksi guru Kota Kupang, Marthen Djakadana mengatakan bahwa ketentuan TPG Sertifikasi berdasarkan ketentuan Perwali Kota Kupang Nomor 22 Tahun 2022 menetapkan sebesar Rp 1.350.000.

Namun dalam perjalanan ada perubahan nilai TPG Sertifikasi menjadi Rp 600.000 sesuai ketentuan Perwali sebelumnya, Perwali Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2022.

Baca juga: Lurah Oesapa Barat Kota Kupang Terapkan Sistem Jemput Sampah

Forum Guru Kota Kupang merasa puas setelah Pemkot menyatakan ada kekeliruan dalam penetapan besaran anggaran TPG Sertifikasi dan akan membenahinya dalam sidang APBD Perubahan.

Pihaknya juga ingin DPRD melihat bahwa Forum Guru sementara bergerak, dan tidak menunggu dari Dinas Pendidikan saja, terlebih waktu semakin sempit karena sudah Bulan September, sedangkan batas penutupan APBD pada Desember 2022 mendatang.

Marthen menambahkan, berdasarkan pengakuan Sekda dan Kepala Dinas Pendidikan saat berdiskusi dengan DPRD dan Forum Guru, Pihak Pemkot mengaku anggaran sudah ada dan akan dibayarkan setelah penetapan APBD Perubahan.

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Kukuhkan Anggota Forum Komunikasi Umat Beragama

"Kami menunggu kepastian dari Pemerintah, jika anggaran telah tersedia maka segera membayarkan tuntutan kami terhadap TPG Sertifikasi, dan jika tidak bisa, maka kami minta pemerintah jujur sehingga kami juga tidak membuang waktu dan tenaga untuk memperjuangkan hal yang belum pasti, dan menunggu pernyataan terbuka dari pemerintah bahwa memang tidak tersedia anggaran lagi," tegas Marthen.

Minta Pemkot Jujur

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved