Berita NTT
Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin : Pemerintah Mesti Sosialisasi RUU Sistem Pendidikan Nasional
rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah itu untuk bisa masuk ke dalam Prolegnas tahun 2022.
Untuk itu, perlu adanya pendalama terhadap skema baru yang tertuang dalam RUU yang turut menyoali menghapus sertifikasi guru dan diubah menjadi tunjangan profesi guru.
Baginya, RUU itu mengakomodir penghargaan secara layak terhadap guru-guru. Dia menyebut, dalam RUU yang ikut memberikan tunjangan profesi bagi guru non ASN adalah hal baik.
"Meski dengan persyaratan melalui sertifikat pendidik ini. Itu penting. Guru itu peletak dasar," sebut Eman.
Guru mestinya memiliki sertifikasi sebab sebagai pengatur kependidikan. RUU ini juga mengatur kepentingan para guru ASN dan non ASN.
Dalam peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 tentang sertifikasi, kata Eman, pasti akan diganti dengan peraturan yang baru untuk mengatur skema tunjangan guru dalam profesinya.
"Saya percaya regulasi yang dibuat ini pasti untuk kebaikan pendidikan kedepan," sebut Eman menambahkan. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS