Berita Kota Kupang
Forum Guru Kota Kupang Minta Pemerintah Pertimbangkan Pemutihan Sertifikasi
wacana penghapusan program sertifikasi guru itu sudah didengar oleh para guru sehingga guru meminta pertimbangan pemerintah
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Forum Guru Kota Kupang meminta pemerintah perlu mempertimbangkan dan jangan memutihkan atau menghapus sertifikasi guru.
Pemutihan itu akan berdampak pada ekonomi guru dan juga pada kinerja guru di sekolah.
Hal ini disampaikan Ketua Forum Guru Kota Kupang, Marthen Djakadana, Sabtu 24 September 2022.
Menurut Marthen, informasi atau wacana penghapusan program sertifikasi guru itu sudah didengar oleh para guru sehingga guru meminta pertimbangan pemerintah jika hendak melakukan pemutihan sertifikasi.
"Kalau sertifikasi ini diputihkan maka maka akan berpengaruh pada ekonomi dan kesejahteraan guru. Karena itu, kami minta supaya pemerintah pertimbangkan," kata Marthen.
Baca juga: Polemik Sertifikasi Guru, Kadis Pendidikan NTT: Kemunduran Penghargaan Profesi Guru
Dijelaskan, selama ini dengan adanya sertifikasi itu, guru bisa membantu ekonomi keluarga terutama kebutuhan di rumah.
"Bagi guru yang sudah berkeluarga dan punya anak, sertifikasi ini sangat membantu," katanya.
Marthen yang juga sebagai salah satu guru di SMPN 13 Kota Kupang ini mengatakan, sertifikasi itu berpengaruh pada kesejahteraan guru dan apabila guru sejahtera maka tugas di depan kelas juga bisa berjalan baik.
"Bagaimana seorang guru bisa berdiri di depan kelas untuk mengajar dengan baik, kalau kesejahteraannya tidak diperhatikan. Kalau keluarganya di rumah tidak punya makan dan minum lalu bagaimana guru mau mengajar dengan baik," katanya.
Karena itu, lanjut Marthen, perlu dipertimbangkan apabila ada rencana pemutihan terhadap sertifikasi.
Baca juga: Polemik Program Sertifikasi Guru, Plt Kadis Pendidikan Belu: Sertifikasi Tingkatkan Kesejahteraan
"Tolong supaya jangan diputihkan, jika hendak diubah nomenklaturnya tidak masalah, asalkan hak guru tentang sertifikasi itu tetap ada. Apalagi, seorang guru yang mendapat sertifikasi itu mengikuti pendidikan dan ujian," ujarnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
