Berita Kota Kupang
Sembilan Bulan TPG-Sertifikasi Belum Dibayar, Forum Guru Datangi Kantor DPRD Kota Kupang
Pasalnya terhitung sejak Januari 2022, besaran TPG Sertifikasi sesuai ketentuan Perwali Kota Kupang 22 Tahun 2022 sebesar Rp 1.350.000 per bulan.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yehezkial Loudoe mengutarakan kekecewaannya terhadap ketentuan dalam Perwali yang nilai nomimalnya berbeda dari penetapan APBD.
Bahkan Sekda dan Dinas Pendidikan menjawab anggaran tersedia sehingga dapat membayar TPG Sertifikasi, sehingga apabila tidak sanggup membayar maka jangan pernah salahkan DPRD Kota Kupang.
Selain itu, Pemkot Kupang juga akan melakukan Re-desain anggaran, namun itu bukan semudah merubah, karena harus melihat kembali item anggaran yang dimaksud.
Baca juga: Laka Lantas di Kota Kupang Paling Banyak di Kecamatan Oebobo
"Mengaku akan redesain anggaran, tapi tidak semudah itu karena harus melihat kembali item mana yang harus redesain, sebab siapa yang akan bertanggungjawab nanti jika tidak sesuai ketentuan, maka ancamannya jeratan pidana," tegas Yehezkial.
Pihaknya meminta kejujuran dari Pemkot Kupang untuk terbuka mengenai ketersediaan anggaran, apabila tidak bisa sebaiknya menyampaikan secara jujur, sehingga tidak memberikan harapan palsu kepada para guru yang hingga saat ini belum mendapatkan pembayaran TPG Sertifikasi.
"Tadi dalam Forum Sekda sudah mengatakan dana sudah tersedia, tapi kenyataannya jika belum, maka Pemkot silahkan mengusahakan dana dari mana saja agar dapat memenuhi tuntutan tersebut, dan jika tidak bisa maka silahkan bertanggungjawab masyarakat, dan kami lembaga DPRD tidak dipersalahkan," pungkasnya. (CR14)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS