Korupsi Dana Covid 19

Diduga Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur  PIG Resmi Ditahan Jaksa

Setelah penyidikan, dan berdasarkan  dua alat bukti, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KEJARI FLORES TIMUR
DITAHAN- Suasana penahanan Sekda Flores Timur PIG oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada Kamis 22 September 2022. Menurut Abdul Hakim selaku Kasi Penkum Kejati NTT bahwa alasan penahanan karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan. 

Abdul menerangkan, dalam proses pengajuan pencairan anggaran belanja tidak terduga oleh BPBD dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Sekda Flores Timur Tersangka, Penjabat Bupati Doris Rihi Mengaku Prihatin, akan Proses Plh Sekda

"Kemudian anggaran BTT tersebut digunakan lalu dibuatkan pertanggungjawaban namun dalam pertanggungjawaban tersebut tanpa didukung bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. 

Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR-294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435,.

Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 
No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved