Berita NTT

Banyak Partai Politik di NTT Belum Miliki Sistem Informasi Kepada Publik

Bengkel Appek juga mengetahui sejauh mana keterbukaan informasi publik dari parpol

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Maryanti H. Adoe, selaku Anggota KIP Koordinator Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIP NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Informasi Publik (KIP) Wilayah NTT menerima kunjungan dari Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Appek) NTT. 

Kunjungan itu membahas terkait Transparansi Keuangan Partai Politik di Wilayah NTT bersama Komisi Informasi Publik (KIP), Kamis 22 September 2022. 

Maryanti H. Adoe, selaku Anggota KIP Koordinator Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIP NTT, menjelaskan, pihaknya mendapat presentasi penelitian dari Bengkel Appek mengenai transparansi keuangan partai politik (parpol). 

Baca juga: Unwira Kupang Sebagai Cahaya Dilorong Pendidikan di NTT

"Sejauh mana keterbukaan parpol berkaitan dengan keuangan. Karena mereka mendapat anggaran dari pemerintah daerah sehingga Bengkel Appek mengharapkan sesungguhnya keterbukaan itu dilakukan oleh parpol," jelasnya, Kamis 22 September 2022. 

Audiensi itu, kata dia, dilakukan agar Bengkel Appek juga mengetahui sejauh mana keterbukaan informasi publik dari parpol. KIP sendiri, menurut Maryanti, telah bertemu dengan para pimpinan Parpol menjelaskan keberadaan KIP. 

KIP juga melakukan sosialisasi tentang UU 14 tahun 2018 mengenai keterbukaan informasi. Hasil pantuan KIP, banyak parpol yang belum paham tentang UU yang dimaksud. Seolah informasi itu hal baru bagi parpol, sedangkan ditingkat pusat informasi yang dimaksud sudah ada. 

Baca juga: Wakil Gubernur NTT HUT ke-70, Lagu Titi Toto Jadi Primadona

KIP mendorong agar parpol di daerah juga meniru sebagaimana yang telah dilakukan di DPP. 

"Jadi ada PPID, bagaimana mengelola informasi melalui PPID dan website yang mereka punya. Kalau ditingkat daerah belum punya website mereka bisa koordinasi dengan DPP supaya memberikan ruang bagi mereka supaya bisa memberikan informasi yang ada di daerah masing-masing," jelasnya.  

Tahun ini, untuk melihat adanya kemajuan atau capaian dari sosialisasi tersebut, KIP melakukan penilaian terhadap keterbukaan informasi publik untuk badan publik lingkup Pemprov, daerah BUMN, BUMD, dan lembaga vertikal hingga parpol. 

Mekanisme yang dilakukan KIP adalah dengan mengirim kuesioner untuk diisi oleh masing-masing badan publik. Ada batas waktu untuk pengembalian kuisioner itu kepada KIP dan selanjutnya dilakukan penilaian. 

Setelah itu, KIP akan melakukan konfirmasi terhadap badan publik yang ada mengenai hal-hal yang belum jelas.

Direncanakan, dalam bulan November 2022 diberikan penghargaan bagi badan publik dengan kategori tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, dan informatif. 

Dari kategori yang ada KIP memberikan pengarahan untuk kategori cukup informatif, menuju informatif dan informatif. Sebenarnya, program penghargaan ini berlaku sejak tahun lalu namun masih bersifat terbatas. 

Maryanti menyebut, KIP mengambil 11 sampel Parpol di tingkat provinsi yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD. Karena, parpol itu yang mendapat hibah anggaran dari pemerintah. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved