Berita NTT

Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Gandeng Marcell Siahaan Dalam Diskusi Hybrid Kekayaan Intelektual

Kegiatan yang digelar hybrid ini mengusung tema 'Pemanfaatan Karya Cipta Untuk Memperoleh Manfaat Ekonomi'

Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
Kemenkumham NTT
DISKUSI HYBRID- Kementerian Hukum dan HAM RI Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT) mengadakan kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta di Kota Kupang dalam bentuk diskusi offline dan online Rabu 21 September 2022 di Hotel Neo Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Maria Enotoda

POS-KUPANG.COM- Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT) mengadakan kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta di Kota Kupang dalam bentuk diskusi offline dan online Rabu 21 September 2022 di Hotel Neo Kota Kupang.

Kegiatan yang digelar hybrid ini mengusung tema 'Pemanfaatan Karya Cipta Untuk Memperoleh Manfaat Ekonomi'.

Selain melibatkan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT) Marciana D. Jone S.H sebagai pembicara, kegiatan kali ini juga menggandeng musisi ternama Marcell Siahaan.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Kembali Terima Penghargaan dari Ditjen Perbendaharaan, Ini Penjelasannya

Marcell Siahaan mengikuti kegiatan ini via daring.

Dalam materinya Marciana memaparkan mengenai kekayaan intelektual yang merupakan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Marciana juga menjelaskan lebih dalam mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta.

Menurutnya aturan jangka waktu perlindungan hak cipta dibagi menjadi 3 bagian yaitu perlindungan seumur hidup, perlindungan 50 tahun dan juga perlindungan 25 tahun.

Perlindungan seumur hidup kata Merciana, berlaku 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia untuk karya berupa buku, lagu atau musik, lukisan, tari, drama, peta, seni motif dan karya -karya sejenisnya.

" Sedangkan perlindungan 50 tahun berlaku sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan untuk karya berupa fotografi, sinematografi, program komputer, terjemahan atau adaptasi dan modifikasi karya cipta lainnya, " Ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT ini.

Dan untuk perlindungan 25 tahun berlaku sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan untuk karya-karya berupa seni terapan. ( ENT)

IKUTI BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS POS-KUPANG.COM

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved