Berita Nasional
Nasib Ferdy Sambo Telah Berakhir, Keputusan Komisi Etik Polri Sudah Final dan Mengikat, Simak Ini
Nasib mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di lingkaran kepolisian, kemungkinan besar berakhir hari ini, Senin 19 September 2022.
POS-KUPANG.COM - Nasib mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di lingkaran kepolisian, kemungkinan besar berakhir hari ini, Senin 19 September 2022.
Pasalnya, Komisi Kode Etik Kepolisian atau disingkat KKEP sudah memutuskan sidang banding yang diajukan oleh tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Keputusan KKEP itu bersifat final dan mengikat, sehingga siapa pun termasuk Irjen Ferdy Sambo, tak bisa lagi mengajukan upaya lain untuk meloloskannya diri dari ancama Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana keputusan sebelumnya.
Polri juga memastikan bahwa sidang banding Irjen Ferdy Sambo atas PTDH yang digelar Senin 19 September 2022, sudah final dan mengikat.
Baca juga: IRONIS, Ferdy Sambo Bergaji Kecil Tetapi Rutin Transfer Uang Ratusan Juta ke Pembantu
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022. Dia mengatakan bahwa sidang banding itu merupakan adalah upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh jenderal bintang dua itu.
“Banding ini sifatnya final dan mengikat. Jadi, tidak ada lagi upaya hukum lain. Ini merupakan upaya hukum terakhir yang dilakukan Ferdy Sambo. Jadi, harus clear dan harus tegas,” tandas Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.
Sidang banding tersebut, lanjut dia, dipastikan akan dituntaskan siang ini, seusai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini. Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.
Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya.
Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ferdy Sambo Segera Dimejahijaukan Pasca Tolak Dipecat dari Polisi, Akankah Permintaannya Dikabulkan?
Adapun sidang banding ini dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
Baca juga: TERNYATA Bripka RR dan Brigadir Yosua, Bendahara Keluarga Ferdy Sambo di Magelang dan Jakarta
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan. (*)
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS